UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Cukupkah untuk Meningkatkan Daya Beli?

upah minimum batam 2025
Buruh menggelar aksi di depan kantor Wali Kota Batam dengan tuntutan upah naik dan penghapusan Omnibus Law, Kamis (31/10/2024). GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen pada 2025 dinilai belum cukup untuk meningkatkan daya beli buruh. Pemerintah perlu menurunkan harga sembako dan memberikan bantuan sosial kepada pekerja.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa upah minimum nasional (UMN) 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Ia menjelaskan upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan. Penetapan ini mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.

“Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja, sambil tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujar Prabowo, dalam siaran yang dipublikasikan melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, Senin (2/12/2024).

HBRL

Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperjuangkan kesejahteraan buruh. “Kesejahteraan buruh adalah hal yang sangat penting. Kami akan terus berjuang untuk perbaikan kesejahteraan mereka,” tambahnya.

Baca: Berapa Upah Minimum 2025 di 38 Provinsi Setelah Kenaikan 6,5 Persen?

Selain UMN, Prabowo juga menyebutkan upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, merespons kenaikan UMN 2025 sebesar 6,5 persen. Ia menyebutkan meskipun ada kenaikan, dampaknya terhadap daya beli masyarakat belum tentu signifikan. Beberapa perusahaan masih belum mampu mematuhi aturan kenaikan upah minimum karena keterbatasan finansial.

“Tidak semua perusahaan bisa menyesuaikan dengan UMP. Realitanya, selalu ada kesenjangan dalam kepatuhan terhadap UMP yang ditetapkan,” kata Faisal kepada Bisnis, Jumat (29/11/2024).

Faisal menilai angka kenaikan yang ditetapkan pemerintah sudah cukup masuk akal. Kenaikan ini didasarkan pada rumus pertumbuhan PDB ditambah inflasi. “Prediksi saya, tahun ini pertumbuhan PDB mencapai 5%, inflasi sekitar 1,3 – 1,5%, sehingga totalnya mencapai 6,3-6,5%,” ungkap Faisal.

Namun, ia juga menekankan penetapan upah ini perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing sektor dan daerah. “Tidak adil jika kita menyamaratakan angka kenaikan untuk semua sektor,” lanjut Faisal.

Baca: Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Pengusaha Dituntut Putar Otak Hindari PHK

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, mengungkapkan kenaikan upah yang diterima buruh rata-rata hanya sekitar Rp300.000 dengan kenaikan UMN 6,5%. Ia menilai angka ini masih jauh dari mencukupi jika dibandingkan dengan biaya hidup yang terus meningkat.

“Dengan kenaikan UMN 6,5%, pekerja hanya mendapat tambahan sekitar Rp300.000. Namun, jika dibandingkan dengan kenaikan harga barang dan biaya hidup, ini belum cukup,” kata Mirah, Jumat (29/11/2024).

Mirah menambahkan, meski ada kenaikan UMN, untuk benar-benar meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah perlu menurunkan harga sembako dan memberikan bantuan sosial kepada pekerja. “Tanpa itu, meski upah naik, biaya hidup akan terus meningkat,” katanya.

Menurutnya, jika harga-harga tidak terkendali, kenaikan UMN ini akan terasa tidak berarti. “Ini soal realistis. Rasa syukur ada, tetapi kenyataannya, kalau harga barang terus naik, kenaikan upah tidak akan banyak membantu,” jelasnya. BISNIS INDONESIA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait