Tanjungpinang (Gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan sejumlah aturan ketat untuk acara debat publik pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengungkapkan kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban selama debat berlangsung.
“Pembatasan jumlah pendukung diperlukan agar acara debat berjalan aman, lancar, dan kondusif,” kata Indrawan, Kamis 16 Oktober 2024.
Baca Juga: Debat Pilkada Kepri 2024 Digelar di Batam 2 November Mendatang
Selain pembatasan jumlah pendukung yang hanya boleh 100 orang, KPU juga melarang para pendukung membawa alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk besar seperti bendera dan umbul-umbul. Indrawan menegaskan bahwa alat peraga yang diperbolehkan hanya yang melekat di tubuh, seperti pakaian, rompi, atau topi.
“Tak boleh bawa bendera, apalagi umbul-umbul paslon,” tegasnya.
Indrawan juga mengingatkan paslon dan pendukung untuk menjaga ketertiban dan mengikuti jalannya debat dengan damai hingga acara selesai. Debat Pilkada Kepri 2024 ini akan digelar pada 2 November 2024 di sebuah hotel di Kota Batam, dimulai pukul 15.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Acara debat akan menghadirkan tujuh panelis yang bertugas menggali visi, misi, dan program kedua paslon. Tema debat yang ditetapkan adalah “Pembangunan Inklusif yang Berkeadilan,” yang bertujuan mengeksplorasi strategi masing-masing paslon dalam mewujudkan pembangunan merata bagi seluruh lapisan masyarakat Kepri.
“Kami ingin melihat bagaimana kedua paslon melaksanakan program pembangunan yang adil, baik dari segi fisik, spiritual, hingga mental,” ujar Indrawan.
Dua paslon yang akan berdebat adalah nomor urut 01, Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura, dan nomor urut 02, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq. KPU berharap debat ini dapat memberikan informasi lengkap dan menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









