9 Parpol di Kepri Penuhi Syarat Minimal Dukungan Keanggotaan

Komisi pemilihan umum
Kotak suara menumpuk di halaman KPU Tanjungpinang pada Pemilu 2019. ANTARA/Nikolas Panama

TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri menyatakan sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 memenuhi syarat minimal dukungan keanggotaan di lima kabupaten dan kota.

Anggota KPU Provinsi Kepri Arison menjelaskan bahwa hal itu berdasarkan hasil verifikasi faktual pengurus dan anggota dinyatakan memenuhi syarat 75 persen dari tujuh kabupaten dan kota.

Terkait dengan hasil verifikasi faktual tersebut, dia mengungkapkan bahwa Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Solidaritas Indonesia masing-masing memenuhi syarat minimal di enam kabupaten dan kota, sementara Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Bintang Bulan masing-masing memenuhi di seluruh kabupaten dan kota.

Partai Gelombang Rakyat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Ummat masing-masing memenuhi syarat minimal di enam kabupaten dan kota, sementara Partai Garuda memenuhi syarat minimal di tujuh kabupaten dan kota.

“Dari hasil verifikasi faktual mulai 16 Agustus 2022 hingga 7 Desember 2022, rata-rata parpol memenuhi syarat minimal dukungan keanggotaan di lima kabupaten/kota,” ujarnya, kemarin.

Arison menjelaskan bahwa penetapan sembilan parpol yang memenuhi syarat minimal 75 persen dari tujuh kabupaten dan kota tidak serta-merta menjadi parpol tersebut sebagai peserta Pemilu 2024.

Menurut dia, pengurus parpol masih harus menunggu penetapan Komisi Pemilihan Umum RI berdasarkan hasil verifikasi faktual pengurus dan anggota dinyatakan memenuhi syarat minimal 75 persen dari tujuh kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Tahapan ini dilaksanakan KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022.

“Ya, nanti dilihat hasil verifikasi faktual tersebut apakah terpenuhi 100 persen di provinsi dan 75 persen kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk dapat ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa tahapan verifikasi faktual terhadap syarat minimal dukungan keanggotaan di lima kabupaten dan kota berjalan lancar. “Kami tidak temukan permasalahan serius dalam melaksanakan tahapan ini,” katanya.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Said Abdullah Dahlawi mengatakan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Provinsi Kepri. “Kami tidak menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan itu,” katanya.

Baca Juga: Rp2.900 per Suara, Dana Bantuan Parpol di Kepri Cair

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait