83 Narapidana di Kepri Terima Remisi Waisak

remisi waisak kepri
Penyerahan remisi hari raya Waisak kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Tanjungpinang dari Kanwil Kemenkumham Kepri, Kamis (23/5/2024). ANTARA/Ogen.

Tanjungpinang (gokepri) – Sebanyak 83 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kepulauan Riau menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2024. Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan.

“Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan dan merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram di Tanjungpinang, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga:

HBRL

Narapidana yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.

Dari 83 WBP yang menerima remisi, 82 orang mendapatkan remisi khusus I (sebagian) dan 1 orang mendapatkan remisi khusus II (langsung bebas). Remisi khusus I bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan, sedangkan remisi khusus II membebaskan narapidana dari sisa masa pidananya.

Penyerahan remisi ini dilakukan di masing-masing kantor Lapas/Rutan/LPP di Kepri pada Kamis pagi. “Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, namun bertujuan agar narapidana menjadi manusia yang lebih baik kedepannya,” ujarnya.

Sementara itu, satu orang lainnya menerima remisi khusus II atau langsung bebas di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun.

Detail Penerima Remisi:

  • Lapas Kelas IIA Batam: 28 orang
  • Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: 12 orang
  • Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang: 20 orang
  • LPP Kelas IIB Batam: 7 orang
  • Lapas Kelas III Dabo Singkep: 1 orang
  • Rutan Kelas I Tanjungpinang: 3 orang
  • Rutan Kelas IIA Batam: 4 orang
  • Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun: 8 orang

Penyebaran Remisi:

  • 15 hari: 9 orang
  • 1 bulan: 44 orang
  • 1 bulan 15 hari: 13 orang
  • 2 bulan: 16 orang
  • Bebas: 1 orang (Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun)

ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait