8 Kasus Narkotika Diungkap Polres Karimun Sepanjang Juni 2023

Kompol Satria Nanda
Ilustrasi sabu-sabu.

Karimun (gokepri.com) – Sepanjang Juni 2023 ini, Satresnarkoba mengungkap 8 kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.

Informasi itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi di ruang kerjanya, Jumat, 23 Juni 2023.

Hanya saja, Arsyad tidak merinci 8 pengungkapan kasus narkotika yang dilakukannya itu.

HBRL

Arsyad hanya menyebut, pada 19 Juni 2023 pihaknya mengamankan dua pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yakni DI dan M.

Drai tangan keduanya, polisi menyita 1,5 gram sbau-sabu yang dikemas dalam 3 paket.

Sebelumnya, pada 12 Juni 2023 pihaknya juga mengamankan tersangka berinisial H alias A.

Dari tanganya, polisi menyita 30,11 gram sabu-sabu, 19 butir pil ekstasi.

Pelaku H alias A membawa barang haram itu dari Batam.

Setelah memeriksa kartu identitasnya, ternyata pelaku merupakan warga Tembilahan.

“Memang, kalau dilihat dari barang bukti yang kita amankan masih kecil. Namun, kita akan terus membongkar peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun,” pungkas Arsyad.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait