KARIMUN (gokepri.com) – Sebanyak 7.047,03 gram sabu-sabu dan 3,8 daun ganja kering dimusnahkan Diresnarkoba Polda Kepri.
Barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil tangkapan operasi antara Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Ditresnarkoba Polda Kepri.
Narkotika tersebut merupakan hasil sitaan dari tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau selama bulan September hingga Oktober 2024.
Dari keseluruhan operasi tersebut, terdapat 7 laporan polisi dengan total 9 orang tersangka yang berhasil diamankan.
“Operasi penangkapan narkoba ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri dan Ditresnarkoba Polda Kepri yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat lebih dari 5,4 kilogram,” ujar Tutut Basuki.
Menurut Tutut, kolaborasi antara Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Kepri menjadi kunci utama dalam mengantisipasi serta mencegah peredaran narkotika yang masuk melalui jalur-jalur ilegal di wilayah Kepulauan Riau, yang kerap kali menjadi pintu gerbang penyelundupan narkoba menuju Indonesia.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau, di mana sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian menjadi upaya strategis yang harus terus kami tingkatkan,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai aparat penegak hukum dan media setempat sebagai bentuk transparansi serta komitmen dalam menekan angka peredaran narkoba di Kepulauan Riau.
Penulis: Ilfitra









