396 Warga Binaan Rutan Karimun Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Rutan Karimun

Karimun (gokepri.com) – Rumah Tahanan Kelas IIB Karimun mengusulkan 396 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi pada hari kemerdekaan, 17 Agustus 2024.

Dari 396 WBP yang diusulkan itu, ternyata 1 orang merupakan warga asing. Warga binaan pria 382 orang dan wanita 14 orang.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Arjiunna melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Novi Irawan mengatakan, dari 396 WBP yang diusulkan mendapat remisi tersebut rinciannya adalah remisi 1 sebanyak 46 orang dan remisi 2 bulan 67 orang.

HBRL

Kemudian, remisi 3 bulan 137 orang, remisi 4 bulan 109 orang, remisi 5 bulan 29 orang dan remisi 6 bulan 1 orang serta bebas langsung sebanyak 7 orang.

Untuk remisi 1 bulan diberikan kepada warga binaan yang telah 6 bulan hingga satu tahun, remisi 2 bulan untuk satu tahun, 3 bulan untuk dua tahun, 4 bulan untuk tiga tahun, 5 bulan untuk 4 sampai 5 tahun bagi 6 bulan bagi 6 tahun.

“Semua WBP yang kita usulkan itu sudah disetujui Kemenkumham,” ujar Novi, Selasa, 13 Agustus 2024.

Dikatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dan selalu mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan.

“Dari mereka yang diusulkan, sudah memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan pada hari kemerdekaan RI yang ke 79,” sebutnya.

Menurut dia, penyerahan surat remisi akan diberikan pada saat hari kemerdekaan 17 Agustus 2024 nanti atau usai upacara peringatan detik-detik kemerdekaan RI.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait