3 Pria di Batam Ditangkap Gegara Kasus Penimbunan Solar

penimbunan solar di batam
Barang bukti kasus penimbunan solar ilegal menggunakan modifikasi kendaraan turut diamankan Polda Kepri. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Polda Kepulauan Riau meringkus tiga orang tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kelurahan Tanjunguncang Kecamatan Batu Aji, Rabu 15 Februari 2023.

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial DI, SS dan BT. Modusnya, memodifikasi tanki dua unit mobil agar berkapasitas besar, lalu membeli solar di SPBU untuk dijual lagi.

“Mereka memodifikasi mobil agar tangkinya lebih besar,” ujarnya di Mapolda Kepri, Rabu 15 Februari 2023.

Ia menjelaskan, dalam praktek pembelian BBM Solar di SPBU pelaku menggunakan 4 buah kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan sticker sehingga menyerupai seolah-olah asli dengan kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.

“Selanjutnya BBM bio solar yang dibeli tersebut ditampung di dalam satu Unit Mobil KIA Travello yang didalamnya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1.000 Liter BP 7075 DC dan 23 buah jerigen berkapasitas 35 liter,” ujarnya.

Biosolar itu lalu dijual kembali dengan harga tinggi kepada industri proyek di Batam.

Setelah diperiksa, ternyata dalam satu hari ketiga pelaku bisa mendapatkan BBM Bio solar sebanyak 1 ton yang nantinya solar itu akan di jual kembali dengan harga Rp10 ribu per liter.

“Harga awalnya Rp6.800 tapi dijual lagi,” kata.

Polisi juga menyita, barang bukti tiga mobil modifikasi tersangka yang digunakan untuk melakukan aksi penimbunan itu.

“Kami sita mobil modifikasi, 3 unit mobil merek KIA Travello, mobil Nissan Terano, dan Mitsubisi storm dan sejumlah jerigen,” kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan acaman pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Baca Juga: Transaksi Solar Ilegal di Laut Kepri, Kapal Tanker MT Zakira dan MT Blue Stars Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait