249 WNI Dipulangkan dari Kamboja, Polisi Telusuri Dugaan Perdagangan Orang

Kerja di kamboja
Polresta Barelang merilis ungkap kasus penggagalan pengiriman calon PMI ke Kamboja di Mapolsek Bengkong, Kota Batam, Jumat (30/10/2025). Foto: Polresta Barelang

JAKARTA (gokepri) – Bareskrim Polri menilai status 249 warga negara Indonesia bermasalah yang dipulangkan dari Kamboja. Penilaian ini menentukan apakah mereka masuk kategori korban perdagangan orang.

Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mencatat, ratusan WNI itu pulang ke tanah air sepanjang Januari 2026 setelah sebelumnya bekerja di luar negeri secara tidak resmi.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan penilaian status para WNI tersebut berlangsung bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kementerian Sosial.

HBRL

Baca Juga: Iming-Iming Gaji Rp8 Juta, Empat WNI Nyaris Jadi Scammer di Kamboja

“Asesmen ini untuk memastikan apakah mereka korban tindak pidana perdagangan orang atau bukan,” kata Nurul di Jakarta, Senin 9 Februari 2026.

Sebanyak 249 WNI itu tiba di Indonesia dalam dua kloter, yakni pada 22 Januari 2026 serta 30 dan 31 Januari 2026. Mereka dipulangkan dari wilayah Myawaddy, Myanmar, dan Phnom Penh, Kamboja.

Hasil penilaian awal menunjukkan sebagian besar WNI direkrut oleh sesama warga Indonesia yang lebih dulu tinggal dan bekerja di Kamboja. Para perekrut menawarkan pekerjaan sebagai operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, hingga petugas layanan pelanggan.

Tawaran kerja itu tersebar melalui grup lowongan dan iklan di media sosial, terutama Facebook dan Telegram. Setelah menerima tawaran, para WNI memperoleh tiket keberangkatan dari pihak perekrut dan berangkat menggunakan visa turis.

Rute perjalanan yang umum antara lain Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja.

Setibanya di Kamboja, para WNI dibawa ke perusahaan penipuan daring. Mereka bekerja selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu. Perusahaan menyediakan tempat tinggal dan makan, namun para pekerja tidak bebas keluar dari gedung karena penjagaan ketat.

Para WNI tercatat bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun. Sebagian menerima gaji sekitar Rp6–8 juta per bulan, sementara lainnya belum memperoleh upah atau menerima pembayaran secara tunai.

Nurul menyebut, dari ratusan WNI tersebut, baru tiga orang yang berniat menempuh jalur hukum.

“Tiga WNI ini berencana melapor ke Polda Sumatera Utara sesuai alamat domisili mereka,” ujarnya. ANTARA

Baca Juga: Tak Ada Perjanjian Kerja Sama, WNI di Kamboja Rentan Dieksploitasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait