Warga Batam Disarankan Urus SKTM Jika Ingin Tarif Listrik Tak Naik

tarif listrik batam naik
Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi dan tim dari PLN Batam menyosialisasikan kenaikan tarif listrik, Rabu (10/7/2024). Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – PT PLN Batam menyarankan masyarakat tergolong tidak mampu agar mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT, RW dan lurah setempat untuk mendapat keringanan tarif listrik.

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi mengatakan, saran ini khusus bagi pelanggan baru atau pun lama dengan listrik 450 dan 900 volt ampere (VA). Pelanggan wajib menyertakan SKTM dari pihak kelurahan setempat.

“Kalau mau ingin tidak naik itu harus ada surat keterangan miskin. Ini khusus rumah tangga,” kata dia, Rabu 10 Juli 2024.

Baca Juga: Tarif Listrik Naik, PLN Batam Jamin Tidak Ada Pemadaman Lagi

Dia menjelaskan, kenaikan tarif listrik merupakan langkah yang tidak dapat dihindari mengingat peningkatan biaya produksi dan distribusi listrik. Namun, PLN tetap berkomitmen untuk melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan dari dampak kenaikan ini.

“Ini demi iklim investasi Batam. Kalau di rumah ada sepuluh lampu matikan satu. Begitu supaya irit,” kata dia.

Ia menjelaskan, kenaikan tarif listrik sudah mulai dilakukan sejak 1 Juli 2024 total ada sekitar 346.622 pelanggan terdampak kenaikan listrik.

“Penyesuaian tarif ini akan berdampak pada tarif rumah tangga dengan daya listrik di atas 1300. Sedangkan untuk daya 450-900 tidak akan terkena dampak, sementara rumah tangga dengan daya 1300-2200 akan mengalami kenaikan tarif sekitar 6 persen,” kata dia.

Lebih lanjut, untuk daya 4400 VA ke atas, kenaikannya mencapai 9,8 persen. PLN menekankan pentingnya hemat energi untuk mengurangi dampak kenaikan tarif ini.

“Untuk sektor bisnis, penyesuaian tarif akan berlaku untuk golongan dengan daya 2200 sampai 200 kVA dengan kenaikan sebesar 6 persen,” kata dia.

Sementara itu, tarif untuk industri akan naik sekitar 9,83 persen. Namun, masjid dan yayasan sosial tidak akan mengalami kenaikan tarif. Secara keseluruhan, penyesuaian tarif ini akan berdampak pada sekitar 346.622 pelanggan, termasuk rumah tangga dan bisnis.

Ia juga memastikan tidak akan ada lagi pemadaman listrik yang direncanakan karena kekurangan daya.

Penambahan pembangkit listrik sebesar 50 mega watt juga direncanakan akan terealisasi pada akhir Juli ini. Menurutnya, hal itu akan semakin memperkuat pasokan energi di Batam.

Zulhamdi menjelaskan, kenaikan tarif listrik ini mengikuti Undang-Undang Cipta Kerja dan keputusan Menteri ESDM. Ia mengatakan penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan pertimbangan harga pokok produksi PLN yang dipengaruhi oleh tiga komponen utama, yaitu nilai kurs rupiah, bahan bakar batu bara, dan inflasi.

“Untuk rumah tangga yang selama ini disubsidi, tidak ada kenaikan. Untuk tarif sosial, seperti di masjid dan lainnya juga tidak ada kenaikan,” tambah Zulhamdi.

Ia mengharapkan dukungan dari pelanggan karena tarif listrik PLN Batam meski sudah naik, masih lebih rendah dibandingkan dengan negara tetangga seperti Johor, Malaysia, dan Singapura.

“Kami berharap kepada pelanggan dukungannya. Karena di sisi tarif, PLN Batam ini kalau dibandingkan dengan negara tetangga, sudah jauh di bawahnya,” kata dia.

Untuk diketahui dari 23 golongan tarif pelanggan, terdapat 11 golongan tarif yang diberlakukan penyesuaian tarif. Adapun penyesuaian tarif berlaku pada pelanggan sebagai berikut :

  • Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA menjadi Rp1.433,71 per kWh)
  • Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA menjadi Rp1.442,11 per kWh)
  • Tarif Rumah Tangga (R-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 sampai dengan 5.500 VA menjadi Rp1.656,97 per kWh).
  • Tarif Rumah Tangga (R-3/Tegangan Rendah di atas 5.500 VA menjadi Rp1.729,81 per kWh).
  • Tarif Bisnis (B-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.699,85 per kWh).
  • Tarif Bisnis (B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.337,72 per kWh.
  • Tarif Industri (I-2/Tegangan Rendah di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.171,30 per kWh).
  • Tarif Industri (I-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.129,96 per kWh).
  • Tarif Pemerintah (P-1/Tegangan Rendah di atas 450 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.737,51 per kWh).
  • Tarif Pemerintah (P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.817,69 per kWh).
  • Tarif Pemerintah (P-3/Tegangan Rendah di atas 450 VA menjadi Rp1.950,58 per kWh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait