Karimun (gokepri.com) – Perpanjangan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Karimun hanya tinggal selangkah lagi.
Jika selama ini perpanjang Bandara RHA terkendala status hutan lindung, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyetujui peralihan status hutan lindung tersebut.
Untuk memastikan peralihan fungsi hutan lindung tersebut, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong turun ke Karimun, Sabtu, 16 Juli 2022.
Alue Dohong melihat langsung lokasi di areal perpanjangan runway Bandara RHA yang didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Bupati Karimun Aunur Rafiq.
“Memang hutan lindung, tapi statusnya sudah DPCLS (Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis) dengan luas 11,8 hektar,” ujar Alue Dohong di kediaman dinas Bupati Karimun.
Kata Dohong, krena status hutan lindungnya DPCLS, maka bisa difasilitasi untuk perpanjangan runway bandara.
“DPCLS itu prosesnya kan tidak panjang, kita usahakan secepatnya ya,” tuturnya.
Dohong menyebut, Bandara RHA Karimun sangat strategis karena berbatasan dengan negara tetangga, maka perlu ditingkatkan kapasitasnya.
“Nanti Bandara RHA bisa didarati pesawat berbadan lebar. Disamping pesawat komersil, juga bisa didarati pesawat TNI dan Polri,” jelasnya.
Dikatakan, disamping pesawat komersil, nantinya Bandara RHA juga untuk kepentingan pertahanan keamanan.
Menurut dia, saat ini panjang landasan pacu di Bandara RHA hanya 1.400 meter, sementara untuk bisa didarati pesawat berbadan besar minimal landasan runway 2.000 meter.
“Kita akan usahakan tahun ini, paling lama September nanti sudah bisa keluar izin pelepasannya dan langsung jadi APL,” jelasnya.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, Pemprov Kepri telah mengibahkan dana sebesar Rp10 miliar untuk membebaskan lahan milik warga yang terdampak pengembangan Bandara RHA ini.
Sedangkan area pengembangan bandara yang melibatkan hutan lindung, proses alih fungsinya sedang di proses dan akan segera direalisasikan September ini.
Penulis: Ilfitra









