BATAM (gokepri.com) – Wali Kota Batam Muhammad Rudi tengah menyusun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan demi mendisiplinkan warga dalam melawan pandemi Covid-19.
“Nantinya bisa kami bikin aturan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Tapi, ini akan kami bahas dulu bersama Forkopimda,” ucap Rudi, Jumat (7/8/2020).
Aturan sanksi ini dinilai penting agar masyarakat makin sadar pentingnya protokol kesehatan. Untuk membahasa sanksi yang tepat, Pemko Batam akan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Lihat Juga: Jangkau Hinterland, Kepala BP Batam Serahkan Bantuan Sembako ke Warga Pulau Buluh
Pembahasan sanksi tersebut, lanjut Rudi, berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui Inpres 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres yang diteken pada Selasa (4/8/2020) itu salah satunya mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Lihat Juga: PKS Mantapkan Dukungan ke Rudi-Amsakar di Pilwako Batam
“Bentuk sanksinya masih kita bahas dulu. Yang jelas ini untuk meningkatkan disiplin kita menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Untuk diketahui, hingga 6 Agustus 2020, Kota Batam mencatatkan 341 kasus positif Covid-19 dan 255 di antaranya dinyatakan telah pulih. Sedang jumlah kasus meninggal sebanyak 19 pasien. Adapun jumlah pasien yang masih dirawat sebanyak 67. (Cg)
Editor: Candra