Batam (gokepri.com) – Pemerintah akan memberikan vaksinasi kepada seluruh masyarakat. Hanya saja ada syarat dan kriteria khusus yang harus dipenuhi sebelum penyuntikan dilakukan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan ada beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum pemberian vaksin.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor HK.02.02/4/1/2021.
“Sebelum divaksin, pertama yang harus diperhatikan tidak sedang demam atau suhu tubuh harus ≥ 37,5 derajat celcius,” kata Didi di Dataran Engku Putri, Jumat (15/1/2021).
Jika sedang demam, vaksinasi ditunda sampai sembuh dan terbukti tidak menderita COVID-19. Skrining ulang akan dilakukan saat kunjungan berikutnya.
Kemudian, tekanan darah juga harus kurang dari 140/90 mmHg. Jika lebih, maka vaksin akan ditunda sampai tekanan darah dalam keadaan normal.
“Seperti Pak Wali Kota (Muhammad Rudi) vaksinasi ditunda, karena tekanan darahnya tinggi,” katanya.
Selain itu, wanita sedang hamil atau akan hamil serta menyusui juga tidak akan diberikan vaksinasi. Kemudian orang yang sedang mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir.
Kemudian ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 juga tidak akan diberikan vaksin.
“Begitu juga bagi yang menderita penyakit saluran pencernaan kronis dan menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid,” katanya.
Didi menjelaskan vaksin corona buatan Sinovac perlu disuntikkan sebanyak 2 kali dengan jarak antar suntikan pertama dan kedua adalah 14 hari.
“Yang sudah suntuk vaksin hari ini akan disuntik ulang dua minggu nanti,” katanya.
(ARD)
|Baca Juga : Tekanan Darah Tinggi, Vaksinasi Rudi Ditunda








