Viral WNA Mendapat Perlakuan Tidak Menyenangkan di Sekupang, Imigrasi Batam Periksa Petugas

(gokepri.com)

BATAM (gokepri.com) – Dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap wisatawan mancanegara kembali menyeret nama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam. Kali ini, keluhan datang dari seorang warga negara Singapura yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalani pemeriksaan di Terminal Feri Internasional Sekupang.

Curahan hati itu viral setelah diunggah akun Facebook bernama Hearts GhinahSunny pada Selasa (5/5/2026). Dalam unggahannya, perempuan tersebut mengaku dibentak, diancam dipulangkan ke Singapura, hingga diminta membayar uang sebesar Rp500 ribu per orang saat tiba bersama suaminya di Batam.

Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB saat pasangan tersebut menjalani pemeriksaan keimigrasian di area kedatangan internasional Pelabuhan Sekupang.

HBRL

Menurut pengakuannya, insiden bermula ketika dirinya mengeluarkan telepon genggam untuk membuka email dan menyiapkan QR code kedatangan sebagai syarat pemeriksaan imigrasi di Indonesia.

Namun, tindakan tersebut justru memicu teguran keras dari petugas yang disebut bernama Barnas. Meski telah menjelaskan bahwa telepon genggam digunakan untuk keperluan pemeriksaan dokumen, pasangan itu mengaku tetap dibawa ke sebuah ruangan pemeriksaan.

“Masuk ke dalam ruangan, kami kemudian dibentak dan diancam akan dipulangkan ke Singapura,” tulisnya dalam unggahan yang kemudian ramai dibagikan warganet.

Tidak hanya itu, pasangan wisatawan tersebut mengaku mendapat ancaman akan dimasukkan ke sel tahanan imigrasi apabila tidak mengikuti arahan petugas.

Mereka juga mengaku diminta membayar Rp500 ribu per orang dan diminta merekam video permintaan maaf.

Karena merasa lelah dan tertekan, pasangan tersebut akhirnya memilih membayar dan mengikuti permintaan petugas agar persoalan segera selesai.

“Apakah ini pemerasan?” tulisnya.

Unggahan itu pun memicu beragam reaksi publik dan menjadi sorotan di media sosial. Informasi yang beredar menyebut petugas yang bersangkutan baru dipindahkan dari Batam Centre ke Sekupang.

Menanggapi polemik tersebut, Kasi Humas Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari pasangan warga Singapura tersebut.

Menurutnya, sehari setelah unggahan viral, pasangan wisatawan itu mendatangi loket pelayanan Imigrasi Batam di Gedung Pollux Habibie untuk menyampaikan keluhan secara langsung.

“Permasalahan yang dikeluhkan oleh WNA Singapura saat di Pelabuhan Sekupang telah diselesaikan. Kami juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Kharisma saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Ia menambahkan, pihak Imigrasi saat ini masih melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang dimaksud, termasuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi mediasi dan klarifikasi dengan wisatawan tersebut.

Menurut Guntur, uang Rp500 ribu yang dipermasalahkan merupakan biaya resmi Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan asing yang ingin tinggal selama 30 hari di Indonesia.

“Yang bersangkutan hanya tidak terima disuruh anggota membeli VoA sebesar Rp500 ribu,” katanya.

Kharisma juga menegaskan, berdasarkan hasil klarifikasi sementara, pihaknya tidak menemukan indikasi pungutan liar dalam kasus tersebut.

“Indikasi pungli sudah clear. Rp500 ribu dimaksud untuk membeli VoA,” ujarnya.

Meski demikian, Imigrasi tetap melakukan pemeriksaan terhadap petugas terkait dugaan tindakan yang dinilai keluar dari standar operasional prosedur (SOP).

Sebagai bagian dari pemeriksaan internal, petugas yang bersangkutan juga menjalani tes urine untuk memastikan tidak ada keterlibatan penyalahgunaan narkoba.

“Untuk anggota, dalam pemeriksaan kami, dugaannya keluar dari SOP,” kata Kharisma.*

Penulis: Engesti

Pos terkait