BP Batam menerbitkan edaran khusus menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Pegawai diingatkan tidak meminta atau menerima bingkisan yang berpotensi melanggar aturan.
BATAM (gokepri) – Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi saling memberi hadiah kerap menjadi bagian dari budaya masyarakat. Namun di lingkungan birokrasi, kebiasaan itu sering kali berada di wilayah abu-abu antara ungkapan silaturahmi dan potensi gratifikasi.
Di Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam memilih mengambil langkah pencegahan lebih awal. Kepala BP Batam Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya, yang ditujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan BP Batam.
Baca Juga: Bazaar Ramadhan BP Batam, Sembako hingga Takjil Lebih Murah
Kebijakan ini dikeluarkan menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur serta mencegah praktik gratifikasi yang kerap muncul pada momentum hari besar keagamaan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan surat edaran tersebut merupakan langkah preventif agar pegawai tetap menjaga profesionalisme serta mematuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Momentum Hari Raya Idulfitri harus kita sambut dengan kesederhanaan dan penuh rasa syukur. Saya mengingatkan seluruh pegawai BP Batam untuk menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun,” kata Amsakar.
Ia menegaskan larangan tersebut berlaku baik untuk kepentingan pribadi maupun yang mengatasnamakan institusi. Menurut dia, aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan tugas dan jabatan.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa kebijakan BP Batam sejalan dengan langkah Pemerintah Kota Batam. Sebelumnya, Pemkot Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) meminta atau menerima gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri.
Dalam edaran tersebut, pegawai BP Batam juga diimbau untuk merayakan hari raya secara sederhana dan tidak berlebihan. Aparatur diingatkan agar tetap peka terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitarnya.
Selain itu, pegawai juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan internal lembaga terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Praktik gratifikasi dalam konteks birokrasi kerap terjadi melalui pemberian hadiah, parsel, atau bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan.
BP Batam juga menyiapkan mekanisme pelaporan apabila ditemukan indikasi gratifikasi di lingkungan kerja. Pegawai diminta segera melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing atau kepada koordinator UPG pada Satuan Pemeriksaan Intern (SPI).
Unit tersebut akan melakukan pemantauan intensif terhadap potensi gratifikasi selama periode menjelang Idulfitri 2026.
Menurut Amsakar, sistem pengawasan internal ini menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan pencegahan berjalan efektif. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Ia menambahkan bahwa dalam sistem pengawasan nasional, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Jika seorang pegawai menerima gratifikasi yang berpotensi bertentangan dengan kewajiban jabatannya, maka pemberian tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
“Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh aparatur menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi,” kata Amsakar.
Baca Juga: Safari Ramadan di Pulau Karas, Kepala BP Batam Amsakar Dukung Kemakmuran Masjid
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









