Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen

Kenaikan upah minimum
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: Liputan 6

JAKARTA (gokepri) – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk 2025. Pemerintah juga meluncurkan program bantuan gizi bagi keluarga buruh untuk mendukung kesejahteraan.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kami akan terus berjuang memperbaiki kesejahteraan mereka,” kata Presiden dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 29 November 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan dengan pimpinan asosiasi dan perwakilan buruh, Presiden juga memaparkan Program Makan Bergizi Gratis. Program ini dirancang untuk mendukung keluarga buruh, khususnya anak-anak dan ibu hamil. Pemerintah mengalokasikan anggaran rata-rata Rp10 ribu per hari untuk setiap anak atau ibu hamil. Jika seorang buruh memiliki tiga anak, mereka akan menerima bantuan senilai Rp30 ribu per hari atau sekitar Rp2,7 juta per bulan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut pertemuan dengan Presiden Prabowo berlangsung selama dua jam di Istana Merdeka, Jumat siang. Menurutnya, hanya sekitar 15 menit dari pertemuan itu yang membahas kenaikan upah minimum nasional.

“Pak Prabowo lebih banyak bicara tentang pentingnya persatuan. Beliau menekankan bahwa semua kalangan harus bersama-sama membangun ekonomi yang kuat. Pembahasan tentang upah minimum hanya di akhir, sekitar 15 menit,” kata Said Iqbal.

Baca: UMK Batam 2025: Buruh Desak Kenaikan, Pengusaha Tertekan Beban

Said menilai kenaikan 6,5 persen ini mendekati usulan buruh yang sebesar delapan persen. Ia berharap upah minimum sektoral nantinya juga dapat mengikuti usulan tersebut atau bahkan lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) akan selesai sebelum 25 Desember 2024.

“Kami sudah menyusun timeline. Setelah ini, gubernur akan menetapkan UMP, disusul UMK dan UMSK. Target kami adalah menyelesaikan semuanya sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat.

Menaker menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung kebijakan ini. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua pihak agar memahami kebijakan yang diterapkan.

Baca: UMK BATAM 2025: Pengusaha Usulkan Naik 2,1 Persen, Berharap Tak Ada Politisasi

Terkait keputusan kenaikan upah sebesar 6,5 persen, Menaker berharap seluruh pihak, termasuk buruh dan pengusaha, dapat melihat keputusan ini sebagai langkah terbaik untuk kepentingan nasional.

“Kami optimis, keputusan ini adalah langkah yang terbaik untuk bangsa. Pemerintah sedang bekerja keras untuk memastikan keseimbangan bagi semua pihak,” tutupnya. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait