BATAM (gokepri) – Jelang penetapan UMK Batam 2025 yang jatuh pada 30 November 2024, polemik tuntutan kenaikan upah mencuat. Buruh minta kenaikan signifikan, sementara pengusaha minta kebijakan realistis di tengah perlambatan ekonomi.
Rapat pembahasan upah minimum Kota Batam 2025 semakin mendekat. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau, Mangara Simarmata, menyatakan penghitungan upah minimum kota (UMK) masih akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.
“Penetapan UMK ini sesuai instruksi kementerian, yaitu menggunakan PP 51. Kami masih menunggu surat dari pusat terkait penetapan upah minimum,” ujar Mangara, Senin (4/11/2024).
Mangara menjelaskan, batas waktu penetapan UMK Batam jatuh pada 30 November tiap tahunnya. “Kalau suratnya sudah ada, pembahasan bisa segera dilakukan. Waktunya masih ada sekitar tiga minggu lagi,” tambahnya.
Berdasarkan PP 51, rumus penetapan UMK Batam mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun, Mangara belum dapat memastikan besaran kenaikan UMK tahun depan. “Kenaikan atau penurunan upah sudah diatur berdasarkan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang akan dibahas oleh Dewan Pengupahan,” jelasnya.
Baca: UMK BATAM 2025: Buruh Minta Kenaikan 30% Jadi Rp6,11 Juta
Sebelumnya, buruh meminta kenaikan UMK sebesar 30,6% untuk tahun 2025. Sementara pengusaha hanya menyanggupi kenaikan di kisaran 2,2–4,6%. Dengan kenaikan 4,6% dari usulan pengusaha, UMK Batam akan mencapai Rp 4.900.562. Namun, jika mengikuti permintaan buruh, UMK akan menjadi Rp 6.119.467. Saat ini, UMK Batam sebesar Rp 4.685.050.
Untuk diketahui, upah minimum kota atau UMK Batam tahun 2024 sebesar Rp4.685.050. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, menjelaskan kenaikan 30 persen tersebut didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tujuh pasar di wilayah Batam.
“Kami tidak asal meminta kenaikan 30 persen. Kami melakukan survei terlebih dahulu, dan kebutuhannya mencapai Rp6 juta lebih,” ujarnya pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Baca: Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10%, Demo di Istana Negara 24 Oktober
Yafet menambahkan, kenaikan 30 persen harus diterapkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, kenaikan ditetapkan minimal 5 persen dari UMK 2025 yang akan ditetapkan.
“Jadi, buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun akan mendapatkan kenaikan 30 persen ditambah 5 persen. Kami menyesuaikan agar gaji buruh yang sudah lama tidak sama dengan yang baru bekerja,” tambahnya.
Ia berharap agar tuntutan ini dapat didengar oleh Wali Kota Batam, terutama setelah buruh melakukan survei di tujuh pasar di Batam, yaitu Pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari Batuaji, Fanindo Tanjunguncang, Pancur Sei Beduk, dan Hypermart. Rata-rata hasil KHL mencapai Rp6.119.467.
“Indikatornya banyak, belum lagi dengan kenaikan harga gas elpiji, parkir, dan listrik,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, mengimbau semua pihak untuk mematuhi regulasi PP 51. Pengusaha menilai kenaikan yang terlalu tinggi akan mengganggu daya tarik investasi di Batam dan memperburuk disparitas upah antardaerah. Rafky menjelaskan meskipun usulan 30 persen tersebut merupakan hak buruh, namun saat ini sulit untuk diterima mengingat kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Mengacu usulan 2,1 persen, maka kenaikan UMK Batam tahun depan versi pengusaha sebesar Rp98.386. Artinya besaran upah minimum Batam 2025 sebesar Rp4.783.436. Adapun UMK Batam 2024 sebesar Rp4.685.050.
Rafky menyebut banyak investor dan calon investor melihat bahwa UMK Batam saat ini sudah terlalu tinggi, sehingga mereka enggan menanamkan modal di Batam. Disparitas upah antarwilayah di Kepri juga sudah cukup mencolok.
“Jika UMK Batam naik terlalu tinggi, perbedaan upah antar daerah di Batam akan semakin lebar,” sambungnya.
Rafky menekankan penetapan UMK merujuk pada Permenaker 51 Tahun 2023, yang jelas mengatur formulasi kenaikan upah minimum setiap tahun di Indonesia.
Formula tersebut mencakup nilai inflasi ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alfa. Alfa ini adalah rasio yang bervariasi antara 0,1 hingga 0,3, yang memungkinkan untuk memprediksi persentase kenaikan UMK Batam tahun 2025.
Apindo Batam memprediksi inflasi tahun 2024 berada di angka 2,5 persen, dengan kemungkinan tertinggi mencapai 3,5 persen dan terendah 1,5 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi Batam diperkirakan sekitar 7,04 persen.
“Jika dikalikan dengan alfa, maka kisaran kenaikan UMK Batam tahun 2025 adalah antara 2,2 persen hingga 4,6 persen,” ungkap Rafky.
Ia menegaskan formulasi ini sudah berlaku sejak 2023, dan semua pihak diharapkan mematuhi aturan penetapan upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Dari sisi pengusaha, lanjut Rafky, mereka berada dalam masa yang sulit. Salah satunya pergolakan pasar global akibat perang Rusia-Ukraina, Israel-Hamas, dan Hizbullah menyebabkan permintaan pasar global terkontraksi.
“Jadi, dengan kenaikan 2 persen saja, beban pengusaha akan semakin berat. Banyak perusahaan padat karya yang melakukan pengurangan karyawan, dan beberapa perusahaan, seperti PT BBA, sudah tutup karena penurunan pesanan ekspor. Ini tentu akan menambah angka pengangguran di Batam,” tambahnya.
Baca: DATA: UMK Batam 2015-2021 dan Perbandingan Upah di Asia Tenggara
Apindo meminta pemerintah agar tegas dalam mengambil keputusan terkait UMK 2025, agar tidak menjadikan pemutusan kebijakan sebagai ajang kampanye yang membebani pengusaha.
“Kami berharap Walikota dan Gubernur dapat bijak dalam memutuskan kenaikan UMK tahun ini. Jangan sampai membebani dunia usaha yang sudah tertekan, tetapi tetap memperhatikan daya beli pekerja atau buruh di Batam,” tegasnya.
“Kami percaya para Pejabat Sementara yang memiliki kewenangan dalam memutuskan upah minimum akan mengambil kebijakan yang adil bagi pengusaha dan pekerja,” tutup Rafky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News