BATAM (gokepri.com) – UMP Kepri 2023 akan diumumkan sore ini, 28 November 2022. Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebut upah minimum tahun depan ada kenaikan.
Seperti diketahui, hari ini 28 November 2022 adalah batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di seluruh Indonesia. Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengungkapkan UMP Kepri 2023 akan diputuskan Senin sore setelah pengusaha, pekerja dan Pemprov Kepri rapat dalam Dewan Pengupahan.
Ia juga menegaskan penetapan UMP Kepri mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Ansar memberi sinyal ada kenaikan. “Nanti sore akan saya tanda tangani setelah rapat yang sudah berlangsung dari kemarin. Pedoman saya untuk memutuskan UMP adalah Permenaker 18 tahun 2022,” ungkapnya saat ditemui di Batam, Senin 28 November 2022.
Baca Juga: Pengumuman UMP 2023 Hari Ini, Simak Harapan Buruh
Ansar berharap setelah diumumkan, UMP 2023 dapat menjadi solusi bagi kalangan pekerja yang menuntut upah layak. Sebab angka yang ditetapkan sudah cukup naik signifikan bagi pekerja. “Semoga ini menjadi solusi bagi kalangan pekerja yang selalu memperjuangkan upah layak,” harap Ansar.
Walau demikian, Ansar tidak membantah adanya penolakan dari kalangan pengusaha, yang menuntut UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. “Memang ada pro dan kontra, namun semoga saja keputusan ini bisa diterima segala pihak. Kalau ada penolakan dari pengusahakan ada mekanismenya,” kata Ansar.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan batas pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling lambat pada hari ini Senin 28 November 2022, dengan kenaikan maksimal 10 persen.
Kemenaker telah menegaskan dalam Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 bahwa hasil penetapan atas nilai upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen. Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Nining Elitos, berharap apapun hasil dari formulasi yang dilakukan dapat memberikan kesejahteraan bagi buruh/pekerja, mengingat saat ini kebutuhan pokok semakin mahal. “Harapan kaum buruh ada keputusan yang benar-benar memberikan peningkatan kesejahteraan sehingga dapat meringankan beban untuk kebutuhan hidup yang semakin mahal dan sulit,” kata Nining, Senin 28 November 2022, dikutip dari Bisnis.com.
Adapun, Gubernur setiap provinsi wajib mengumumkan hasil penetapan UMP 2023 maksimal hari ini, Senin, 28 November 2022, sedangkan untuk UMK maksimal 7 Desember 2022. Adapun, formula penghitungan nilai upah minimum 2023 dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Sementara itu, beberapa provinsi terpantau telah menetapkan UMP 2023, seperti Aceh dan Riau.
Adapun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sepakat untuk mengajukan uji materiil terhadap Permenaker No.18/2022 ke Mahkamah Agung (MA). Apindo dan Kadin menilai Permenaker tersebut bertabrakan kepada PP No. 36/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dia menilai, sepanjang UU Ciptaker masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker. “Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker No. 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul,” ujar Arsjad dalam keterangan resmi, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Ini Rekomendasi UMP Kepri 2023, Versi Buruh dan Pengusaha Beda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









