UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh hingga 2025

UMKM Bebas PPh
Ilustrasi. Pelaku UMKM yang ingin produknya laris di medsos harus memperhatikan beberapa hal. Foto: Freepik

JAKARTA (gokepri) — Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2025. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya bebas PPh.

Maman menyampaikan hal ini usai konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, 16 Desember 2024.

“Bagi UMKM dengan penjualan di bawah Rp 500 juta per tahun, PPh-nya 0 persen, jadi tidak ada beban sama sekali,” ujarnya. Ia mencontohkan pedagang kaki lima, pemilik warung tegal (warteg), dan pedagang lain dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh.

HBRL

Insentif PPh final 0,5 persen sedianya berakhir pada 31 Desember 2024. Perpanjangan ini diberikan bagi UMKM yang telah memanfaatkan program ini selama tujuh tahun dan berakhir pada tahun tersebut.

Baca Juga:
Menghitung PPh 21 dengan Formula Baru

Maman berharap perpanjangan hingga akhir 2025 membantu UMKM naik kelas. “Penambahan insentif satu tahun sampai akhir 2025 ini bagi UMKM yang sudah menjalankan insentif 0,5 persen selama tujuh tahun, diberikan tambahan waktu satu tahun ke depan,” tegasnya.

Bagi UMKM yang baru menjalankan insentif ini selama dua tahun, mereka masih mendapat kesempatan memanfaatkan insentif selama lima tahun ke depan. Begitu pula UMKM yang baru menjalankan insentif selama satu tahun, mereka mendapat kesempatan enam tahun ke depan.

“Bagi yang baru mendapatkan tiga tahun, mereka masih dapat kesempatan empat tahun ke depan,” imbuh Maman.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang sama, membenarkan perpanjangan insentif PPh final bagi wajib pajak orang pribadi UMKM hingga 2025. “Bagi dunia usaha, khususnya UMKM, PPh final diperpanjang sampai 2025,” kata Airlangga.

Baca Juga:
UU HPP: UMKM Tak Kena PPh, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Perpanjangan ini, kata Airlangga, menyimpang dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Beleid itu mengatur jangka waktu pengenaan PPh final 0,5 persen paling lama tujuh tahun masa pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM terdaftar.

Artinya, wajib pajak yang terdaftar sejak 2018 seharusnya mulai menggunakan tarif normal pada 2025. “Kalau berdasarkan regulasi, 2024 sudah selesai, tapi tetap kita perpanjang sampai 2025,” ujarnya. BISNIS INDONESIA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait