BATAM (gokepri) – Proses penetapan UMK Batam 2026 memasuki fase penentuan setelah Dewan Pengupahan menyepakati besaran usulan. Rekomendasi itu akan diajukan kepada wali kota sebelum dibahas di tingkat provinsi.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Batam yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 18.00, Jumat 19 Desember 2025. Seluruh unsur—perwakilan buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah—terlibat aktif dalam dialog terbuka yang berlangsung kondusif.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Regulasi itu mengatur formula penghitungan upah minimum berbasis pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Prinsipnya menjaga keseimbangan agar kebutuhan hidup layak pekerja terpenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yudi.
Hasil pembahasan Dewan Pengupahan telah diserahkan kepada Wali Kota Batam untuk dituangkan dalam rekomendasi resmi. Dokumen tersebut dijadwalkan dibahas di tingkat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada Senin, 22 Desember mendatang.
Menurut Yudi, seluruh masukan dari unsur buruh dan pengusaha telah diakomodasi dalam rekomendasi tersebut. Selanjutnya, keputusan akhir berada di tangan gubernur.
Perbedaan pandangan sempat muncul dalam rapat, terutama terkait penentuan nilai alfa dalam formula penghitungan upah. Perwakilan buruh mengusulkan nilai tertinggi, 0,9, sementara pengusaha mengajukan nilai terendah, 0,5. Pemerintah dan akademisi kemudian menawarkan titik tengah dengan nilai 0,7.
“Rentang alfa yang ditetapkan pemerintah pusat memang antara 0,5 hingga 0,9. Daerah harus mengambil posisi moderat,” kata Yudi.
Sebagai dasar perhitungan, Dewan Pengupahan menggunakan data Badan Pusat Statistik. Pertumbuhan ekonomi Batam pada triwulan II 2025 tercatat 6,66 persen, dengan inflasi tahunan 2,82 persen.
Berdasarkan perhitungan tersebut, unsur pemerintah mengusulkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik sekitar Rp368 ribu dari UMK 2025. Perwakilan buruh mengajukan Rp5.424.743 atau meningkat sekitar Rp435 ribu. Sementara unsur pengusaha mengusulkan Rp5.291.221, dengan kenaikan sekitar Rp301 ribu.
Selain UMK, rapat juga membahas penetapan UMSK untuk sejumlah sektor usaha di Batam. Usulan sektor tersebut kini menunggu persetujuan Gubernur Kepulauan Riau.
Yudi menegaskan seluruh proses pembahasan berlangsung aman dan damai hingga rapat ditutup. “Semua pihak mengedepankan musyawarah,” ujarnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Teken Aturan Kenaikan Upah Minimum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









