TANJUNGPINANG (gokepri) —Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 untuk tujuh kabupaten/kota. Dua daerah di antaranya juga menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara Simarmata, mengatakan, sesuai regulasi, gubernur menetapkan UMK dan UMSK 2025 paling lambat 18 Desember 2024.
“Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, telah memerintahkan dewan pengupahan provinsi untuk menggelar sidang pleno pembahasan rekomendasi UMK 2025 di Batam pada 23 Desember 2024,” kata Mangara di Tanjungpinang, Kamis 19 Desember 2024.
Ia menjelaskan perubahan regulasi dalam penetapan upah minimum 2025—sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025—mengakibatkan perhitungan upah minimum 2025 tidak lagi menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024, gubernur dapat menetapkan UMK yang nilainya lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP). Penetapan UMK 2025 menggunakan formula perhitungan: UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan upah 2025.
“Nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK 2024,” ujar Mangara.
Baca Juga:
Tiga Usulan Upah Minimum Kota Batam 2025
Mangara menjelaskan nilai kenaikan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu ini merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Dari hasil rekomendasi bupati/wali kota se-Kepri serta rekomendasi dewan pengupahan Provinsi Kepri, Gubernur Ansar Ahmad menetapkan UMK dan UMSK 2025 dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri. Rinciannya:
* Kota Batam: Rp4.989.600 (naik Rp304.550 atau 6,5 persen dari Rp4.685.050 pada 2024).
* Kabupaten Bintan: Rp4.207.762 (naik Rp256.812 atau 6,5 persen dari Rp3.950.050 pada 2024).
* Kabupaten Karimun: Rp3.956.475 (naik Rp241.475 atau 6,5 persen dari Rp3.715.000 pada 2024).
* Kabupaten Natuna: Rp3.628.002 (naik Rp221.427 atau 6,5 persen dari Rp3.406.575 pada 2024).
* Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.084.919 (naik Rp249.314 atau 6,5 persen dari Rp3.835.605 pada 2024).
UMK Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga 2025 menyesuaikan dengan UMP Kepri 2025, yaitu Rp3.623.654.
“UMSK 2025 untuk dua daerah di Kepri, sesuai SK Gubernur, yaitu Kabupaten Karimun (Rp3.960.000) dan Kabupaten Kepulauan Anambas (Rp4.219.165),” ungkapnya.
Mangara menambahkan keputusan penyesuaian UMK dan UMSK se-Kepri 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di Kepri.
Baca Juga:
Pengusaha Batam Minta Upah Sektoral Ditunda
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan memperhatikan, menghormati, dan mematuhi ketentuan tersebut. Upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja nol sampai satu tahun.
Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upahnya harus disesuaikan dengan penerapan struktur dan skala upah (SUSU) perusahaan.
“Keputusan Gubernur Kepri tentang upah minimum mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” kata Mangara. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









