Uji Kir di Tanjungpinang Gratis, Kesadaran Masyarakat Diharapkan Meningkat

uji kir di tanjungpinang
Uji kir di Tanjungpinang bebas biaya di tahun 2024. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Tanjungpinang (gokepri.com) – Uji kelayakan kendaraan atau uji kir di Kota Tanjungpinang bebas retribusi alias gratis. Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang berharap kesadaran masyarakat meningkat.

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang sangat menyayangkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kir.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Kota Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing mengatakan sepanjang tahun 2023, persentase kendaraan yang melakukan uji kir hanya 20 persen dari jumlah kendaraan sebanyak 4.700 kendaraan.

HBRL

Baca Juga: Dishub Tanjungpinang Targetkan Retribusi Parkir Capai Rp3 Miliar 

“Dari jumlah sekitar 4.700 kendaraan yang harus melakukan uji kir, selama 2023 lalu hanya 857 kendaraan yang patuh,” ujarnya, Selasa 23 Januari 2024, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Dari jumlah 857 yang melakukan uji kir hanya sekitar 750 kendaraan yang lolos uji.

Ia menegaskan di tahun 2024 ini biaya retribusi yang harus dibayar pemilik kendaraan saat melakukan uji kir dibebaskan alias gratis. Padahal di tahun sebelumnya biaya uji kir sebesar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu.

“Gratis sejak dikeluarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang kewenangan keuangan daerah dan pemerintah pusat,” terangnya.

Patuan berharap dengan digratiskannya uji kir itu kesadaran masyarakat untuk memeriksakan kendaraanya lebih meningkat.

Selama Januari 2024 ini belum memang belum terlihat animo masyarakat untuk melakukan uji kir meskipun telah digratiskan.

“Bulan ini sekitar 36 kendaraan yang sudah uji kir. Belum ada lonjakan” ungkapnya.

Menurutnya salah satu yang membuat pemilik kendaraan malas uji kir karena harus mengeluarkan banyak biaya usai pemeriksaan kelayakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

***

Pos terkait