UANG KRIPTO: Menambang Cuan Risiko Tinggi

Transaksi kripto
Ilustrasi bitcoin. (Foto: Dribbble.com)

Jakarta (gokepri.com) – Mata uang kripto tengah digandrungi terutama di kalangan anak muda. Ada yang menganggap aman tapi mesti tetap ekstra waspada karena tergolong spekulatif dan ada celah penggelapan.

Di tengah kelesuan ekonomi akibat pandemi, bukan hanya emas aset primadona. Banyak investor baru, terutama dari kalangan anak muda melirik mata uang kripto yang hampir separuh kapitalisasinya dipegang Bitcoin pada awal 2021. Pasarnya ramai selama krisis dan pandemi di banyak belahan dunia. Uang mata digital ini diciptakan oleh Satoshi Nakamoto. Kabarnya, orang Jepang ini tak pernah muncul ke publik.

Gairahnya menjadi-jadi ketika bos Tesla, Elon Musk, membeli Bitcoin senilai USD1,5 miliar atau setara Rp21 triliun pada awal Februari 2021. Nilai per satu bitcoin meroket luar biasa. Per 1 Mei 2021, harga bitcoin mendekati USD58.000 atau sekitar Rp838,44 juta (kurs: RP14.455 per dolar AS)

Founder Traderindo.com Wahyu Laksono mengingatkan masyarakat awam untuk memahami risiko investasi di mata uang kripto atau cryptocurrency yang beberapa waktu belakangan ini menjadi salah satu alternatif investasi dan transaksi keuangan yang marak di dunia.

“Setiap investasi ada risikonya. Nah, yang utama, lihat dulu produknya diatur atau tidak? Saran saya bagi yang masih awam, tidak usah macam-macam pemikirannya. Untuk awam percaya saja kepada Pemerintah dulu. Levelnya yang di situ dulu,” ujar Wahyu melalui keterangan di Jakarta, Senin.

Menurut Wahyu, risiko investasi mata uang kripto relatif besar karena media pertukarannya hanya menggunakan kriptografi, tanpa ada jaminan aset dari investasi yang ditanamkan. Fluktuasi harga juga sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu transaksi perdagangan yang tergolong sangat spekulatif.

Risiko lain yang perlu diwaspadai, lanjutnya, adalah posisi perdagangan mata uang kripto tidak menjadi aset, tetapi diperdagangkan seperti pasar derivatif. Kondisi inilah yang berpotensi besar memunculkan peluang penipuan penggelapan dan transaksi bodong.

Wahyu menyarankan bagi masyarakat awam, sebaiknya memilih berinvestasi di produk yang sudah diatur dan memiliki kepastian hukum. Setelah mengerti risikonya, investor dianjurkan untuk bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Masyarakat juga diminta jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, tetapi ketika di cek faktanya, lembaga yang menawarkan investasi tidak terdaftar dalam Bappebti.

Masuk di dalam sistem, lanjutnya, akan mengurangi risiko investasi kripto dari kepastian hukum. Dia juga tidak menganjurkan masyarakat berinvestasi di lembaga kripto di luar negeri karena tertarik dengan selebritis atau orang-orang kaya dunia.

“Intinya, kalau masyarakat awam, kalau mau trading kripto, sebaiknya bertransaksi di tempat yang sudah didukung sistem, ada perlindungan dari Pemerintah, ya udah masukkan ke Bappebti atau BBJ,” ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, saat ini, regulasi aset kripto di Indonesia masih dari sisi perdagangan komoditas dan belum memasuki ranah pasar keuangan dan perbankan. Dia menilai langkah tersebut kemungkinan dilakukan Pemerintah untuk membendung aliran dana ke luar negeri bagi investor yang tertarik berinvetasi di aset kripto.

Ia menilai, tingkat literasi keuangan di Indonesia saat ini sebenarnya masih relatif rendah, meskipun ada sekelompok orang yang memiliki dana besar dan menyukai spekulasi di pasar keuangan, khususnya di mata uang kripto.

“Ada kelompok tertentu yang sifatnya elitis, ada segelintir orang yang punya banyak sekali uang. Ini tidak bisa dibendung karena konteksnya global dan digital. Mau pakai peraturan seperti apa pun, pemerintah tidak akan bisa, mau dilarang tidak bisa. Investor biasa dan pemula inilah yang perlu dilindungi,” kata Wahyu. (Can/ant)

|Baca Juga: 1 Bitcoin Setara Rp420 Juta, Bisa Beli Apa Saja dengan Bitcoin?

Pos terkait