Tunggak Pajak dan Tak Ada Izin, 89 Reklame di Batam Dibongkar

Baliho batam
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memimpin penertiban reklame ilegal di Batam, Senin (2/6/2025). Penertiban ini bagian dari upaya penataan kota. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan penertiban reklame menunggak pajak dan tanpa izin. Hingga pertengagan Juni, 89 reklame telah dibongkar, dan 681 lainnya disegel.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid menjelaskan, pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya penataan kota sesuai dengan masterplan Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. “Penertiban ini sudah masuk minggu kedua. Total reklame yang ditertibkan sudah 89, jadi 81 di minggu pertama dan hari ini ada delapan,” ujarnya di Batam, Selasa 10 Juni.

Jefridin menambahkan, pihaknya masih memberi kesempatan kepada para pemilik reklame untuk membongkar sendiri hingga 30 Juni 2025. Namun, untuk reklame yang berada di lokasi rawan dan dalam kondisi membahayakan, pembongkaran dilakukan lebih cepat oleh tim Pemko Batam. Salah satunya adalah reklame di Jalan Raja Haji Muhammad Tahir yang terlihat goyang dan berisiko roboh.

“Reklame yang sudah goyang, kami amankan terlebih dahulu karena membahayakan. Kalau dibiarkan, bisa mencelakakan pengguna jalan. Apalagi Batam sering hujan dan berangin,” kata Jefridin.

Penertiban pada hari ini menyasar beberapa titik strategis di jalan utama Kota Batam, di antaranya Jalan Raja M. Tahir, Purimas 1, depan Rumah Makan Talago, dan depan Bank BTN. Selain reklame yang tidak membayar pajak, Pemkot Batam juga menyegel reklame yang tidak memiliki izin.

Sebanyak 681 reklame telah ditempeli stiker penyegelan, termasuk yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, ditemukan stiker-stiker tersebut sudah terlepas. “Ada yang kemarin baru saja kami tempel tiba-tiba sudah dilepas. Ya sudah, akan tetap kami bongkar,” tegas Jefridin.

Ia menyebut, total reklame yang akan ditertibkan di Batam mencapai sekitar 1.800 unit, dan seluruhnya ditargetkan selesai dieksekusi pada tahun 2025 ini. “Kami sudah komunikasikan dengan para pelaku usaha, baik secara tertulis maupun lisan. Terima kasih kepada yang sudah kooperatif. Untuk yang belum, silakan bongkar mandiri sebelum 30 Juni. Lewat itu, reklame akan langsung disita,” pungkasnya. ANTARA

Baca Juga: Batam Bersih-Bersih Baliho Ilegal, Batas Waktu Bongkar 2 Juni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait