Tolak Fasilitas Pemerintah Jadi Lokasi Kampanye, Bawaslu dan Pemko Batam Diminta Tegas

rudi gubernur Kepri
Uba Ingan Sigalingging, tokoh aktivis Kepri. Foto: istimewa

BATAM (gokepri) – KPU, Bawaslu Kepri dan Pemko Batam diminta tegas melarang penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial seperti Dataran Engku Putri untuk kampanye politik. Fasilitas tersebut harus netral dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik.

Hal ini terkait beredarnya video yang menunjukkan rencana sebuah organisasi masyarakat (ormas) menggunakan Dataran Engku Putri sebagai lokasi tampilnya calon kepala daerah di sela acara pameran budaya.

Bacaan Lainnya

Aktivis LSM Gebrak sekaligus Sekretaris Hanura Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, menyampaikan permintaan ini pada Sabtu (19/10/2024) di Batam. Uba menyebutkan larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Tegasnya aturan ini penting untuk menjaga keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada dan netralitas Pemerintah. Fasilitas pemerintah harus steril dari kegiatan politik praktis. Ini berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian,” tegas Uba.

Dalam video yang beredar, ormas tersebut dikabarkan sudah mengajukan izin penggunaan Dataran Engku Putri kepada Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung, dengan rencana mengadakan kegiatan politik yang dibungkus dengan acara budaya dan UMKM. Dalam acara itu, akan ada penampilan artis dan salah satu calon Gubernur Kepri.

“Aturan dalam UU dan PKPU harus ditegakkan. Bawaslu dan KPU wajib menjalankan aturan, dan Pjs Wali Kota Batam harus tegas. Jika Engku Putri dijadikan lokasi kampanye, ada sanksi yang akan diterapkan,” ungkap Uba mengingatkan.

Sebelumnya, Bawaslu Kepri sudah menegaskan larangan menggunakan fasilitas pemerintah non-komersial untuk kampanye. Jika ada calon, partai, atau kelompok yang melanggar aturan ini, tindakan tegas akan dilakukan.

Baca: Politik Uang Masih Jadi Ancaman, Masyarakat Diajak Aktif Laporkan

“Menurut aturan tertulis, fasilitas pemerintah yang tidak dikomersialkan tidak boleh digunakan untuk kampanye politik. Kawasan seperti ini harus tetap netral,” ujar Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah.

Maryamah juga menyatakan akan meminta Bawaslu Batam untuk memeriksa kemungkinan adanya kampanye di Dataran Engku Putri. Jika benar adanya, acara tersebut harus dicegah agar tidak dilangsungkan di fasilitas pemerintah yang non-komersial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait