KARIMUN (gokepri.com) – Tim Fleet 1st Quick Response (F1QR) TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 60.000 butir pil ekstasi senilai Rp21 miliar di perairan Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun, Selasa 25 Februari 2025.
Dalam operasi itu, TNI AL berhasil menangkap tiga pelaku yakni RM (40) asal Batam, BK (47) warga Tanjungbatu dan AG (54) penambang boat asal Ungar. Dua pelaku terakhir merupakan warga Karimun.
Barang bukti yang disita berupa 60.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam empat tas yang terbungkus rapi dalam 48 paket. Diduga, barang haram ini berasal dari Malaysia.
“Tim F1QR mendeteksi sebuah boat pancung bermesin 15 PK yang bergerak menuju perairan Penyalai,” ujar Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda TNI Yoss Suryono Hadi, Rabu 26 Februari 2025.
Kata Yoss, setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menyergap dan menemukan narkotika tersembunyi dalam tas yang dibawa oleh ketiga tersangka.
“Mereka mengaku sebagai kurir narkotika yang bertugas mengantarkan barang tersebut,” jelas Yoss.
Menurutnya, barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia. Mereka berlayar dari Tanjungbatu melalui jalur-jalur tikus.
“Ekstasi ini rencananya akan diantar ke Pekanbaru,” ungkapnya.
Setelah penangkapan, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mako Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta koordinasi dengan Bea Cukai untuk menguji kandungan narkotika dalam barang bukti tersebut.
Penulis: Ilfitra








