Karimun (gokepri.com) – Mantan manajer Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Indonesia (BSI) Karimun, Satria Arsy Saina divonis 4,6 tahun penjara.
Satria divonis oleh majelis hakim pada saat sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Karimun, Rabu, 1 Februari 2023.
Satria terbukti bersalah dalam kasus pencurian uang taktis atau operasional milik perusahaan sebesar Rp 2,3 miliar yang terdapat di dalam brankas.
Aksi pencurian itu dilakukan pada saat Satria masih menjabat sebagai Branch Manager KCP Bank BSI Karimun pada Juli 2022 lalu dengan cara membobol.
Ia sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ujar Hakim Ketua, Alfonsius Siringo-Ringo dalam putusannya.
Selain Satria, hakim juga menjatuhkan hukuman selama 1,9 tahun penjara kepada terdakwa lain atas nama Wina Mulyani dalam perannya menerima dan menggunakan uang curian tersebut.
Putusan itu lebih kecil dari tuntutan, yakni 2 tahun penjara.
“Yang memberatkan terdakwa Wina yakni menikmati hasil pencurian dalam bentuk barang, fasilitas dan uang. Menjatuhkan hukuman penjara 1,9 tahun,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Karimun, Raden Shandy mengatakan, uang hasil tindak pidana pencurian tersebut sebelumnya digunakan terdakwa untuk berfoya-foya bersama terdakwa Wina yang merupakan kekasihnya.
“Uangnya untuk foya-foya, sewa apartemen, beli mobil dan sepeda motor, menyewa dua ruko, dan membeli peralatan salon dan laundry,” jelas Shandy.
Shandy mengatakan, fakta persidangan terkait kerugian uang operasional itu menyebutkan bahwa bank BSI pusat telah melayangkan asuransi sebagai pengganti uang yang telah dicuri kepada PT Stako.
“PT Stako telah membayarkan asuransi sebesar Rp 2,1 miliar dari kerugian yang diambil,” terangnya.
Dari perkara ini, sejumlah barang bukti disita berupa uang tunai Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10.000 lembar, uang tunai Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50 ribu 6.100 lembar.
Kemudian, 2 unit mobil, pakaian merek Gucci, laptop, kwitansi pembelian mobil, dan kalung emas 30 gram.
Penulis: Ilfitra









