MOSKOW (gokepri.com) – Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, membuka kemungkinan memberikan perpanjangan waktu 90 hari kepada TikTok untuk memenuhi persyaratan sebelum larangan operasional di AS diberlakukan.
Sebelumnya Mahkamah Agung AS menolak permintaan TikTok untuk menunda larangan operasional yang dijadwalkan mulai efektif pada 19 Januari pada Jumat (17/1/2025). Dalam putusannya, pengadilan menolak klaim TikTok bahwa larangan tersebut melanggar kebebasan berbicara yang dijamin Konstitusi AS.
Menanggapi keputusan tersebut, Trump menyatakan bahwa ia mungkin mengambil langkah perpanjangan waktu.
Baca Juga: TikTok Rajai Media Sosial Indonesia Sepanjang 2024
“Saya rasa itu adalah salah satu opsi yang tentu akan kami pertimbangkan. Perpanjangan 90 hari kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tindakan yang tepat. Anda tahu, itu memang tepat,” ujar Trump dalam wawancara dengan NBC News.
Menurut dia, pihaknya harus memeriksa permasalahan TikTok dengan hati-hati karena merupakan situasi yang sangat besar. Keputusan akhir kata dia akan diumumkan pada Senin (20/1), sehari sebelum pelantikannya.
Gedung Putih sebelumnya menyatakan bahwa keputusan terkait nasib TikTok sebaiknya diambil oleh pemerintahan baru. TikTok, yang dimiliki perusahaan asal China ByteDance, menghadapi larangan operasional di AS karena kekhawatiran pemerintah terkait potensi penyalahgunaan data pengguna atau penyebaran propaganda oleh otoritas China.
TikTok telah berulang kali membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa mereka berkomitmen melindungi data pengguna. Aplikasi ini memiliki sekitar 170 juta pengguna aktif di AS.
Pada April 2024, Presiden AS saat ini, Joe Biden, menandatangani undang-undang yang mewajibkan TikTok dialihkan ke kendali perusahaan Amerika. Aturan ini menetapkan bahwa jika persyaratan tidak dipenuhi, larangan operasional akan mulai berlaku pada 19 Januari.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, Trump mengajukan permintaan ke Mahkamah Agung agar menunda larangan tersebut untuk memberikan ruang penyelesaian sengketa setelah ia resmi menjabat. ANTARA/Sputnik-OANA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News