Tiga Pimpinan Cabang Bank Riau-Kepri Jadi Tersangka Kasus Perbankan

Bank Riau Kepri
Bank Riau Kepri

Pekanbaru (gokepri.com) – Tiga pimpinan cabang Bank Riau-Kepulauan Riau (Riau Kepri) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbankan. Hal itu disampaikan Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Marvelous. Kasus tiga tersangka ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Iya, sudah tahap II. Penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” kata Marvel, Selasa (7/7/2021).

Marvel menjelaskan, berkas ketiga tersangka sudah tahap II alias lengkap diterima tim Kejari pada Jumat (2/7). Ketiganya ialah pimpinan cabang Bank Riau-Kepri wilayah Tembilahan Mayjefri (MJ), Taluk Kuantan Jefrizal (JF), dan Bagan Batu Nurcahaya Agung (NA).

HBRL

“Iya (pimpinan cabang Bank Riau Kepri), MJ, JF, dan NA. Tahap II Jumat kemarin pada 2 Juli,” katanya.

Ketiga pimpinan cabang diduga melanggar pasal tindak pidana perbankan. Hal ini sekaligus membantah kabar soal adanya dugaan korupsi para pimpinan cabang saat menjabat di wilayah.

“Kasusnya tindak pidana perbankan, bukan tindak pidana korupsi,” kata Marvel.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan membenarkan ketiga pimpinan Bank Riau Kepri sudah ditahan. Namun Ferry tidak mau banyak berkomentar karena masih terus didalami.

“Masih didalami untuk keterlibatan yang lain. Ya (tiga orang) ditahan,” ucap Ferry. (wan)

Pos terkait