Tidak Kuorum, Paripurna RPJMD dan Laporan Reses DPRD Batam Batal

Sejumlah kursi terlihat kosong saat rapat paripurna DPRD Kota Batam pada Senin (24/2/2020).

Batam (gokepri.com) – Rapat paripurna DPRD Kota Batam hari ini tidak terlaksana karena tidak kuorum. Anggota DPRD Batam yang hadir kurang dari 75 persen jumlah total anggota DPRD Batam yang ada.

Ada tiga agenda pembahasan yang akan dibahas di rapat paripurna. Pertama, laporan Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sekaligus pembentukan pansus dan pengambilan keputusan.

Kedua, Laporan Pansus pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota batam tahun 2016-2024 sekaligus pengambilan keputusan. Ketiga, laporan reses DPRD masa persidangan 2 tahun sidang 2020.

Rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun 2020 tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin. Ia didampingi Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto. Dari Pemko Batam hadir Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad.

Sebelum dibatalkan, rapat paripurna sempat dua kali diskor. Skor pertama selama 5 menit dan skor kedua 10 menit. Namun meski sudah dua kali diskor, jumlah anggota DPRD Batam yang hadir hanya 26 orang.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dinyatakan apabila kuorum tidak terpenuhi, maka rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak boleh dari 1 jam,” kata Kamaludin.

Apabila pada akhir waktu penundaan rapat kuorum belum juga terpenuhi, lanjut Kamaludin, maka pimpinan rapat dapat menunda paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

“Badan Musyawarah agar menjadwalkan kembali agenda rapat hari ini,” pungkasnya. (wan)

BAGIKAN