Honor Ketua PPK Pilkada Kepri 2024 Rp2,5 Juta, Masa Kerja 8 Bulan

pilkada kepri 2024
Peluncuran tahapan Pilkada Kepri secara resmi di laman Tugu Sirih Tanjungpinang, Sabtu (27/4/2024) malam. Foto: gokepri/Engesti Fedro

Tanjungpinang (gokepri) – Honor ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024 di Kepulauan Riau ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan anggota PPK menerima Rp2,2 juta.

“Besaran honor ini sama dengan yang diterima PPK saat Pilpres dan Pileg 2024,” kata Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Minggu (28/4/2024).

Bacaan Lainnya

Baca Juga:

Ferry menjelaskan, total tenaga PPK yang dibutuhkan untuk Pilkada Kepri 2024 sebanyak 400 orang. Mereka akan ditempatkan di 80 kecamatan di tujuh kabupaten/kota se-Kepri, dengan masing-masing kecamatan terdapat lima orang PPK.

Proses perekrutan PPK telah dimulai sejak 23 hingga 29 April 2024. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Dokumen fisik kemudian diserahkan ke kantor KPU Kepri paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis pada 6-8 Mei 2024.

PPK yang lolos seleksi dan dilantik pada 16 Mei 2024 akan bekerja selama delapan bulan, mulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

“Seleksi PPK masih menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dengan tujuan mendapatkan penyelenggara Pilkada yang memiliki kemampuan, integritas, dan keterbukaan,” ujar Ferry.

Proses seleksi PPK ini terbuka bagi seluruh masyarakat Kepri yang memenuhi persyaratan, antara lain:

Adapun dokumen persyaratan pendaftaran calon PPK Pilkada 2024 yaitu:

a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Peserta wajib melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan seperti:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak satu lembar
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak satu lembar
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Tidak menjadi anggota partai politik
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
g. Daftar riwayat hidup
h. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak satu lembar.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi PPK Pilkada Kepri 2024, dapat mendaftar melalui SIAKBA atau langsung ke kantor KPU Kepri dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.

Penulis: Engesti Fedro

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

Pos terkait