KARIMUN (gokepri.com) – Kalau tidak aral melintang, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karimun akan dibayarkan paling lambat dua hari lagi atau Rabu, 19 Maret 2025 mendatang.
Informasi itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Karimun, Dwi Yandri Kurniawan, di Kantor Bupati Karimun, Senin 17 Maret 2025.
“Untuk THR gaji ASN mungkin satu atau dua hari lagi dibayarkan,” ujar Dwi Yandri.
Yandri menyampaikan itu usai dia bersama Pj Sekda Djunaidy dan Kepala Bapenda Karimun, Kamarulazi dipanggil Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah di ruang kerjanya.
Ketiga pejabat teras Pemkab Karimun itu dipanggil Bupati Iskandarsyah usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional di Ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati.
Sementara, terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Yandri menyebut hingga saat ini masih belum bisa dicairkan.
Dwi Yandri beralasan, pihaknya belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk menyalurkan.
“Untuk TPP saat ini uangnya sudah ada, namun untuk pencairan kita masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Untuk TPP tersebut, rencana pembayaran untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
“Mungkin dua bulan dulu, kita lihat kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Sementara, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025 yang resmi ditandatangani oleh Presiden.
Dilansir dari Kantor Staf Presiden, THR yang akan dicairkan juga akan dicairkan bersamaan dengan pembayaran THR bagi para pensiunan.
Penulis: Ilfitra