Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi DLH Karimun Dilimpahkan ke JPU

Dua tersangka korupsi DLH Karimun dilimpahkan ke JPU. (Istimewa dari Kejari Karimun)

KARIMUN (gokepri.com) – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di DLH Karimun yakni RA dan S beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun, Kamis, 6 Maret 2025.

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus mengatakan, terdapat sekitar 200 barang bukti dari kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Karimun yang diserahkan kepada JPU.

“Barang bukti yang dilimpahkan itu berupa dokumen-dokumen dan uang tunai,” ujar Priandi Firdaus, Kamis, 6 Maret 2025.

HBRL

Kata Priandi, setelah para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Penuntut Umum maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk menjalani proses persidangan.

Diketahui, Kejari Karimun menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup inisial RA dan Kepala Dinas Pendidikan Karimun inisial S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar dan pemeliharaan mesin di Dinas LH tahun anggaran 2021-2023.

Penetapan Kadis Pendidikan inisial S sebagai tersangka karena pernah menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup pada 2021 silam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan pihak Kejari Karimun dengan menggunakan rompi orange, Senin, 9 Desember 2024.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan lantai dua Kejari Karimun dan digiring ke mobil tahan hingga dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka S dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka RA.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi mengatakan, penetapan kedua tersangka dalam perkara tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 75 saksi dan 2 ahli.

“Penetapan tersangka RA dan S dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah,” ujar Priyambudi.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait