Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat Menguat Saat RUPS BUMD Kepelabuhanan Karimun

Bupati Karimun memimpin RUPS BUMD Kepelabuhanan Karimun di kediaman dinasnya, Jumat 8 Mei 2026. (Foto: Prokopim Pemkab Karimun)

KARIMUN (gokepri.com) – Bupati Karimun Iskandaryah memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepelabuhanan Karimun di kediaman dinasnya, Jumat 8 Mei 2026.

Rapat tersebut membahas sejumlah laporan serta berbagai usulan strategis terkait sektor pertambangan dan energi di Kabupaten Karimun.

Dalam rapat tersebut, turut disampaikan beberapa laporan terkait perkembangan dan evaluasi kinerja yang menjadi bagian dari agenda pembahasan.

HBRL

Selain itu, Bupati Karimun juga menyampaikan sejumlah usulan penting sebagai langkah penguatan pengelolaan potensi daerah.

Salah satu usulan yang menjadi perhatian dalam rapat yakni terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya memberikan kepastian dan legalitas bagi aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Karimun.

“Keberadaan WPR penting untuk mendukung aktivitas masyarakat sekaligus menjaga tata kelola pertambangan yang sesuai aturan,” ujar Iskandarsyah.

Selain itu, Bupati Karimun juga mengusulkan Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor pertambangan dan energi.

Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam pengembangan potensi sumber daya daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karimun.

Pemerintah Kabupaten Karimun berharap berbagai usulan yang disampaikan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan sektor pertambangan dan energi yang berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Karimun.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait