KARIMUN (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Karimun menerima pembayaran uang denda sebesar Rp. 50 juta dari terpidana Rosita Binti Sinuk dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun tahun 2022.
Pembayaran uang denda tersebut diterima Kejari Karimun dari terpidana Rosita pada 14 April 2025.
Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus mengatakan, pengembalian uang denda berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 8308 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Januari 2025 sebesar Rp50 juta.
Kata Priandi, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Uang denda tersebut selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara,” ujar Priandi.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi dana hibah di tubuh KONI Karimun, masing-masing Rosita dan Meli divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara.
Keduanya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Selasa 20 Agustus 2024.
Rosita merupakan mantan Bendahara KONI Karimun, sementara Meli adalah Petugas Administrasi Keuangan di KONI Karimun.
Kedua pengurus KONI Karimun tersebut ditahan Kejaksaan Negeri Karimun pada Kamis, 11 Januari 2024 sore.
Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,4 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp433 juta.
Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan.
Penulis: Ilfitra









