Terduga Korupsi, Kadis LH dan Kadis Pendidikan Karimun Ditahan Jaksa

Kadis LH Karimun inisial RA (kiri) dan Kadisdik Karimun yang merupakan mantan Kadis LH inisial S ditahan Kejari Karimun karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar dan peralatan mesin sampah. (Ilfitra/gokepr.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup inisial RA dan Kepala Dinas Pendidikan Karimun inisial S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar dan pemeliharaan mesin di Dinas LH tahun anggaran 2021-2023.

Penetapan Kadis Pendidikan inisial S sebagai tersangka karena pernah menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup pada 2021 silam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan pihak Kejari Karimun dengan menggunakan rompi orange, Senin, 9 Desember 2024.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan lantai dua Kejari Karimun dan digiring ke mobil tahan hingga dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka S dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka RA.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi mengatakan, penetapan kedua tersangka dalam perkara tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 75 saksi dan 2 ahli.

“Penetapan tersangka RA dan S dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah,” ujar Priyambudi.

Dijelaskan Priyambudi, modus para tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan penggelembungan volume dan item belanja yang akan dilakukan pencairan.

Kemudian, setelah uang masuk ke rekening penyedia, para tersangka memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pengambilan uang kepada penyedia untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Kejati Kepri, jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka adalah sebesar Rp769.281.407,” ungkapnya.

Menurutnya, uang yang diselewengkan oleh kedua tersangka digunakan untuk keperluan pribadi.

Priyambudi menyebut, kedua tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selama 20 hari ke depan tersangka RA dan S akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait