Tenaga Honorer Desa di Bintan Jadi Tersangka Korupsi

Tersangka Korupsi Bintan
Ilustrasi. Media Indonesia

TANJUNGPINANG (gokepri) – Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Kepulauan Riau, menetapkan seorang perangkat Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, sebagai tersangka dugaan korupsi.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Bintan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Riky Sinaga, mengatakan penetapan tersangka didasari bukti-bukti yang cukup.

“Tim penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Ipda Riky di Bintan, Jumat 27 Desember 2024.

HBRL

Tersangka berinisial KI, yang merupakan tenaga honorer keuangan Desa Lancang Kuning, diduga menggelapkan anggaran desa tahun 2023 untuk kepentingan pribadi. Hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bintan menunjukkan perbuatan KI merugikan negara sebesar Rp433 juta.

Baca Juga:
Tersangka Baru Korupsi Dana Desa di Bintan, Modusnya Jual Beli Sapi

“Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah meminta keterangan saksi dari Bina Desa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait proses penggunaan keuangan desa,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka KI ditahan di Markas Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 *juncto* Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Riky.

Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada aparat berwenang jika menemukan indikasi penyelewengan atau korupsi, khususnya dalam penggunaan dana desa. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait