BATAM (gokepri) — Rabu pagi, 8 Januari 2025, Kampung Tembesi Tower di Kecamatan Sagulung, Batam, rata dengan tanah. Tim Terpadu yang terdiri dari aparat kepolisian, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya, mengawal ketat proses penggusuran.
Sebagian besar warga Tembesi Tower, yang sebelumnya telah menerima pemberitahuan, memilih pindah dan menerima kompensasi. Namun, beberapa keluarga tampak masih bertahan, berusaha menyelamatkan barang-barang berharga di tengah hiruk-pikuk penggusuran.
Kapolresta Barelang, Kombes Polisi Heribertus Opusunggu, mengatakan pihaknya menerjunkan 1.400 personel untuk pengamanan. “Personel dikerahkan untuk pengamanan di lokasi,” ujarnya. Menurut Kapolres, penggusuran dilakukan karena tim terpadu telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada warga. “Surat peringatan sudah dilayangkan. Proses penggusuran berjalan tertib,” kata Opusunggu.
Ketua Tim Terpadu, Imam Tohari, menjelaskan lahan yang ditempati warga RT 1, RT 2, dan RT 3 Tembesi Tower merupakan milik PT Tanjung Piayu Makmur (TPM). Alokasi lahan tersebut diberikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, lengkap dengan izin peralihan hak, keputusan pemanfaatan tanah, dan perjanjian pemanfaatan tanah yang sah.
Tohari menyebutkan, ada 800 kepala keluarga yang tinggal di lahan seluas 12 hektare itu. Sekitar 150 keluarga di antaranya masih bertahan di lokasi.
“Kami sudah peringatkan agar segera pindah. Tim Terpadu Kota Batam melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan di atas lahan PT Tanjung Piayu Makmur,” jelasnya. Ia mengimbau agar masyarakat tidak menghalangi proses penggusuran. “Jika ada pihak yang menolak atau menghalang-halangi, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tohari.
![penggusuran tembesi tower](https://gokepri.com/gokepri/uploads/2025/01/photo_6337034725977342376_y.jpg)
Baca Juga:
SMI Kucurkan Rp373,45 Miliar untuk PLTS Terapung Tembesi
Saat penggusuran, Fahrudin, salah seorang warga Tembesi Tower, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai penggusuran ini tidak manusiawi karena masih ada warga yang belum sempat memindahkan barang-barang mereka. “Kasihlah kami waktu. Kami ini manusia, jangan seperti ini,” ujarnya dengan sedih.
Fahrudin menjelaskan warga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap BP Batam. “Gugatan itu sedang berjalan. Kalau gugatan itu kami menang, siapa yang mau bertanggung jawab setelah semua sudah digusur seperti ini?” tanyanya.
![penggusuran tembesi tower](https://gokepri.com/gokepri/uploads/2025/01/photo_6337034725977342379_y.jpg)
Baca Juga:
Besok, Penggusuran Tembesi Tower
Ia mengakui telah menerima SP 3. Namun, warga tidak yakin apakah SP tersebut ditujukan bagi warga yang sudah menerima kompensasi atau belum. Pasalnya, menurut Fahrudin, masih ada sekitar 300 keluarga yang belum menerima kompensasi dari perusahaan, sementara baru 80 KK yang sudah menerima.
“Yang baru terima itu ada 80 KK, sementara ada 300 KK lagi yang belum terima. Tapi kami tanya bagaimana kompensasinya, tidak ada yang bisa jawab,” keluhnya.
Fahrudin menambahkan, warga yang masih bertahan di lokasi karena belum menerima kompensasi dan sebagian lagi berpegang pada surat penegasan tahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam. “Kalau tidak ada surat itu, tidak mungkin kami berani membangun rumah permanen,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News