Batam (gokepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam memberlakukan tarif baru pembuatan paspor mulai 17 Desember 2024.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, mengungkapkan penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama setelah 13 tahun tanpa perubahan.
Menurut Kharisma, perubahan tarif dilakukan usai masa uji coba selama dua tahun untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun. “Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan pelayanan dan memberikan lebih banyak pilihan masa berlaku paspor bagi masyarakat,” jelasnya di Batam, Kamis 14 November 2024.
Baca Juga: Layanan Paspor Hari Minggu Imigrasi Batam Kembali Dibuka
Tarif baru ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tarif baru mulai diterapkan 17 Desember, tepat 60 hari setelah PP 45 diterbitkan pada 18 Oktober lalu,” kata Kharisma.
Dalam aturan tersebut, tarif pembuatan paspor dibagi menjadi empat jenis yaitu paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun seharga Rp350 ribu, paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun sebesar Rp650 ribu.
Untuk paspor elektronik, tarif masa berlaku lima tahun adalah Rp650 ribu dan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp950 ribu.
“Dengan tarif baru ini, masyarakat memiliki lebih banyak opsi dalam memilih jenis paspor sesuai kebutuhan mereka,” ujar Kharisma.
Selain tarif paspor, PP 45 Tahun 2024 juga mengatur biaya layanan keimigrasian lainnya. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan biaya Rp1 juta, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI sebesar Rp100 ribu, dan SPLP untuk warga negara asing Rp150 ribu. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News