Tarif Baru Bongkar Muat dan Pass Penumpang Kapal Internasional di Batam Resmi Berlaku

Badan Pengusahaan Batam
Terminal Feri Internasional Batam Center. Foto: Dok. BP Batam

Batam (gokepri) – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberlakukan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas dan pass penumpang internasional sejak Jumat 1 September 2023.

Pemberlakukan terif baru ini mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 17 Tahun 2023, tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar dan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Penerapan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) nomor 27 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan pada tanggal 10 Agustus 2023.

“Hari ini mulai berlakunya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023. Aturan ini berlaku untuk di seluruh pelabuhan Batam. Baik itu pelabuhan penumpang maupun pelabuhan barang,” ujar Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam Dendi Gustinandar.

Baca Juga: Tarif Baru Bongkar Muat dan Pass Penumpang Internasional Berlaku Mulai 10 Agustus

Di sela-sela peninjauan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Dendi mengatakan pelaksanaan penyesuaian tarif baru ini berjalan lancar dan tidak ada halangan apa pun. Seluruh aktivitas di pelabuhan penumpang maupun pelabuhan bongkar muat terpantau normal. Penyesuaian tarif ini juga diikuti dengan mulai dioperasikannya ship to shore (STS) crane, menggantikan konvensional crane yang beroperasi selama ini.

“Alhamdulillah hari ini kami melihat semua prosesnya berjalan dengan lancar. Kami melihat juga, penumpang ramai dan mulai kembali normal. Animo pengguna jasa untuk bisa bepergian ke Singapura dan Malaysia sangat tinggi,” jelasnya.

Ia menambahkan untuk proses penyesuaian tarif pass penumpang internasional dan tarif bongkar muat telah melalui sejumlah tahapan yang berlaku. Hingga akhirnya dilakukan penyesuain perjanjian kerjasama antara pengelola pelabuhan dengan BP Batam. “Tadi kami juga sudah ke konter-konter tidak ada masalah, semuanya lancar,” imbuhnya.

Sebagaimana tertera dalam Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, BP Batam telah secara resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) dengan tarif baru sebagai berikut:

– Ukuran 20 Feet Isi: Rp 603.000 per boks
– Ukuran 20 Feet Kosong: Rp 440.000 per boks
– Ukuran 40 Feet Isi: Rp 875.000 per boks
– Ukuran 40 Feet Kosong: Rp 655.000 per boks

Tidak hanya itu, penyesuaian tarif juga melibatkan Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas. Tarif pass penumpang Internasional juga mengalami peningkatan signifikan, dari Rp65.000 menjadi Rp100.000 per orang untuk sekali masuk.

Perka ini juga mengatur tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise. Tarif ini mencakup:

– Jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri: Rp40,- per GT/kunjungan
– Jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri: Rp1.118,- per GT/kunjungan
– Tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri: Rp40,- per GT/Etmal
– Tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri: Rp792,- per GT/Etmal

***

Baca Juga: Tarif Pesawat dan Biaya Sekolah Sumbang Inflasi Juli di Kepri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

BAGIKAN