BALI (gokepri) – Sebagian perusahaan asuransi kecil di Indonesia terancam tak memenuhi syarat ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar pada akhir 2026. Untuk menghindari potensi krisis industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi merger dan kerja sama antarperusahaan sebagai jalan tengah.
“Jadi pencapaian ekuitas minimum itu tidak harga mati. Bisa dengan merger,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, di sela peringatan Hari Asuransi di Nusa Dua, Bali, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Skema itu, ujar Ogi, serupa dengan model konsolidasi di sektor perbankan melalui Kelompok Usaha Bank (KUB). Perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan modal inti diperbolehkan bergabung dengan perusahaan yang lebih besar dalam pola Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).
Selain merger, regulator juga membuka opsi lain seperti transfer portofolio ke perusahaan lain. “Kalau pemegang sahamnya tidak kuat, bisa ajak mitra baru. Kalau tidak kuat KUPA, bisa merger atau transfer portofolio,” ujar Ogi.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi. Regulasi tersebut mewajibkan ekuitas minimal Rp250 miliar bagi asuransi umum dan Rp100 miliar bagi asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026.
OJK juga menyiapkan ruang diskresi dan relaksasi bagi perusahaan yang benar-benar kesulitan. “Diskresi harus melalui rapat dewan komisioner. Bisa juga relaksasi satu tahun untuk menyiapkan rencana aksi,” kata Ogi. Rencana aksi itu bisa berupa penambahan modal, tidak membagikan dividen, atau mencari mitra strategis baru.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat ada 19 dari total 71 perusahaan asuransi umum yang belum mampu memenuhi ketentuan modal minimum. Sedangkan di sektor reasuransi, dari delapan perusahaan, tujuh di antaranya diperkirakan sudah siap memenuhi ekuitas minimal Rp500 miliar.
Ogi menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat kapasitas industri yang selama ini masih rapuh. “Nilai ekuitas industri kita masih kecil, sehingga belum mampu menyerap risiko yang meningkat di masa depan,” ujarnya.
Melalui skema konsolidasi ini, OJK berharap industri asuransi nasional tumbuh lebih efisien dan tahan terhadap guncangan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari agenda besar memperkuat stabilitas sektor keuangan di bawah pemerintahan baru. ANTARA
Baca Juga: Gawai Bisa Dilindungi Asuransi, Berminat?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









