Karimun (gokepri.com) – Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Edy Anwar kembali melakukan aktivitas penambangan pasir laut di perairan Pulau Babi, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral pada Senin, 22 Juli 2024.
Dalam melakukan eksploitasi penambangan pasir laut, IPR Edy Anwar menggunakan tiga armada angkut, diantaranya Kapal Motor (KM) Tekad Meranti, KM Cahaya Abadi 6 dan KM Pratama Jaya. Aktivitas penambangan pasir laut sudah dilakukan sejak Senin pagi.
Aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar jelas terindikasi ilegal. Sebab, IPR Edy Anwar belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Izin Lingkungan.
Sebelumnya, IPR Edy Anwar telah menerima surat pernyataan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan pasir laut di perairan Karimun.
Bahkan, ketika surat pernyataan itu dilanggar oelh IPR Edy Anwar maka sanksi yang diterimanya bukan main-main. IPR Edy Anwar terancam sanksi pidana.
Kepala PSDKP Batam Turman melalui Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan Saiful Anam ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL dan tidak boleh melakukan penambangan pasir laut.
“Hingga saat ini, IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL,” ujar Saiful Anam ketika dikonfirmasi pada Senin, 22 Juli 2024.

Dengan tegas Saiful Anam mengatakan, karena tidak memiliki PKKPRL, maka IPR Edy tidak boleh melakukan penambangan pasir laut di perairan Karimun.
“IPR Edy Anwar tidak boleh melakukan penambangan pasir laut, nanti saya konfirmasi kepada teman-teman di Karimun,” ungkapnya.
Saiful Anam kemudian membandingkan izin penambangan rakyat yang dimiliki oleh IPR Perkumpulan Rezeki Anak Melayu (PRAM).
Kata Anam, IPR Perkumpulan Rezeki Anak Melayu keluar tahun 2020 atau sebelum adanya UU Cipta Kerja.
Sementara untuk Edy Anwar, IPR nya keluar tahun 2023 atau setelah berlakunya UU Cipta Kerja.
“Keduanya memiliki perlakuan yang berbeda,” jelas Anam.
Dikatakan, karena IPR Edy Anwar terbit setelah adanya UU Cipta Kerja, maka segala perizinannya wajib memiliki perizinan dasar berupa PKKPRL.
Sedangkan IPR Perkumpulan Rezeki Anak Melayu terbit sebelum UU Cipta Kerja maka segala perizinnya dianggap berlaku dan kewajiban PRAM sesuai dengan Permen KP no 08 tahun 2021 hanya melakukan permohonan saja.
“Setelah melakukan permohonan, maka IPR Perkumpulan Rezeki Anak Melayu boleh melakukan penambangan pasir laut,” pungkasnya.
PSDKP Akan Turun ke Karimun
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam yang juga membawahi Karimun berjanji akan segera turun ke Karimun untuk mengecek aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar di sekitar Pulau Babi, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral.
Turunnya tim dari PSDKP tersebut karena IPR Edy Anwar diduga melakukan penambangan pasir laut di sekitar perairan Pulau Babi secara ilegal. Sebab, dalam melakukan penambangan pasir laut, IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL.
“Kami akan turunkan tim ke Karimun,” ujar Kepala PSDKP Batam Thurman melalui Ketua Tim Kerja Intelejen dan Pengawasan Saiful Anam.
Kata Saiful Anam, IPR Edy Anwar hanya melakukan permohonan PKKPRL saja tapi tidak memiliki PKKPRL tersebut.
“IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL,” katanya.
Diamankan Ditpolairud Polda Kepri
Izin Penambangan Rakyat (IPR) Edy Anwar sebelumnya sudah pernah berurusan dengan Direktorat Polairud Polda Kepri terkait aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan di perairan Pulau Babi.
Direktorat Polairud Polda Kepri mengamankan tiga unit kapal motor yang melakukan aktivitas penambangan pasir laut diduga tanpa izin di sekitar Pulau Babi, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Karimun, Rabu 1 Mei 2024.
Tiga kapal motor yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri itu adalah KM Jay Son Contriono, KM Uji Lestari dan KM Pratama Jaya.
Tiga kapal tersebut melakukan aktivitas penambangan pasir laut untuk IPR Edy Anwar.Ketiga kapal itu diamankan karena penambangan yang dilakukan IPR Edy Anwar diduga terindikasi tanpa mengantongi izin lengkap dari Dinas ESDM Kepri.
Sementara, kru dari tiga kapal penambang pasir laut tersebut menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda Kepri.
“Benar, ada tiga kapal yang diamankan,” ujar salah seorang personel Ditpolairud Polda Kepri di Pos Kolong.
Dikatakan, pemeriksaan terhadap awak kapal dilaksanakan di Mako Satpolairud Polres Karimun di kawasan Pantai Pak Imam, Baran Timur, Kecamatan Meral.
Usai diamankan, ketiga kapal tersebut kemudian digiring dan labuh jangkar di perairan depan Pulau Merak, Sungai Pasir.
Penulis: Ilfitra








