Polda Kepri perketat patroli dan buru pelaku pembakar hutan. Ancaman pidana hingga 15 tahun penjara
BATAM (gokepri) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengirim pesan keras kepada para pembakar hutan dan lahan. Tak ada toleransi. Setiap kasus akan ditelusuri, dan pelaku yang terbukti bersalah langsung dibawa ke proses hukum.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei di Batam, Rabu (25/3). Ia menyebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar pelanggaran, melainkan ancaman serius yang berdampak luas.
Baca Juga: Kemarau Datang, Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan Mengintai Batam
“Siapa pun yang sengaja membakar akan kami tindak tegas,” kata Nona.
Di Kepulauan Riau, risiko karhutla selalu mengintai ketika cuaca kering memanjang. Api mudah menjalar, terutama di kawasan lahan terbuka. Dampaknya tidak berhenti pada titik kebakaran. Asap menyebar, kualitas udara menurun, dan gangguan kesehatan mulai muncul. Aktivitas ekonomi ikut terganggu.
Karena itu, aparat tidak hanya mengandalkan penindakan. Pencegahan menjadi lapisan awal. Polda Kepri menggandeng TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk memperkuat patroli terpadu. Pemantauan titik panas atau hotspot juga ditingkatkan, terutama di wilayah yang selama ini rawan terbakar.
Setiap titik api yang muncul menjadi perhatian. Aparat akan menelusuri penyebabnya. Unsur kesengajaan menjadi kunci. Jika ada indikasi pembakaran, proses hukum bergerak.
“Penegakan hukum kami intensif,” ujar Nona.
Instrumen hukum yang dipakai bukan ringan. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Di lapangan, persoalan karhutla kerap berulang. Salah satu pemicu utamanya adalah pembukaan lahan dengan cara membakar. Metode ini masih dipakai karena dianggap cepat dan murah. Namun, api sering lepas kendali, terutama saat angin kencang dan vegetasi kering.
Polda Kepri mencoba memutus pola ini. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan membakar. Puntung rokok yang dibuang sembarangan juga menjadi perhatian. Api kecil yang ditinggalkan tanpa pengawasan di kawasan hutan atau lahan bisa berubah menjadi kebakaran besar.
Polisi mendorong penggunaan metode yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, warga diminta segera melapor jika menemukan titik api. Respons cepat dinilai krusial untuk mencegah kebakaran meluas.
Upaya ini menempatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan. Di wilayah kepulauan yang luas dan tersebar, aparat tidak selalu bisa menjangkau setiap titik secara cepat. Informasi dari warga menjadi kunci deteksi dini.
“Peran masyarakat sangat penting,” kata Nona. Polda Kepri menekankan ajakan menjaga lingkungan sebagai tanggung jawab bersama. “Mari kita jaga lingkungan,” ujar Nona. ANTARA
Baca Juga: BNPB Kucurkan Rp337 Juta untuk Antisipasi Karhutla di Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








