<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pesta Bangso Batak Archives &#8211; gokepri</title>
	<atom:link href="https://gokepri.com/tag/pesta-bangso-batak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://gokepri.com/tag/pesta-bangso-batak/</link>
	<description>Inspirasi Bersama</description>
	<lastBuildDate>Thu, 07 Nov 2024 13:28:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/cropped-IMG_5700-32x32.jpeg</url>
	<title>Pesta Bangso Batak Archives &#8211; gokepri</title>
	<link>https://gokepri.com/tag/pesta-bangso-batak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bawa Bukti Lengkap, Tim Hukum Rudi-Rafiq Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Engku Putri</title>
		<link>https://gokepri.com/bawa-bukti-lengkap-tim-hukum-rudi-rafiq-laporkan-dugaan-pelanggaran-kampanye-di-engku-putri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Nov 2024 13:28:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bawaslu batam]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Pesta Bangso Batak]]></category>
		<category><![CDATA[Rudi-Rafiq]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=101522</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Muhammad <a class="read-more" href="https://gokepri.com/bawa-bukti-lengkap-tim-hukum-rudi-rafiq-laporkan-dugaan-pelanggaran-kampanye-di-engku-putri/" title="Bawa Bukti Lengkap, Tim Hukum Rudi-Rafiq Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Engku Putri" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bawa-bukti-lengkap-tim-hukum-rudi-rafiq-laporkan-dugaan-pelanggaran-kampanye-di-engku-putri/">Bawa Bukti Lengkap, Tim Hukum Rudi-Rafiq Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Engku Putri</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq (Rudi-Rafiq), melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, Kamis (7/11/2024) sore.</p>
<p>Laporan ini terkait kehadiran pasangan calon Gubernur Ansar-Nyanyang yang tampil di panggung acara Pesta Bangso Batak di Alun-alun Engku Putri, Batam Center, Minggu (3/11/2024) malam.</p>
<p>&#8220;Kami sudah mengumpulkan semua bukti, termasuk status tempat, undangan panitia, dan surat Bawaslu yang melarang kehadiran pasangan calon, termasuk Rudi-Rafiq. Namun, salah satu pasangan calon tetap hadir dan menggunakan atribut,&#8221; kata Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Rudi-Rafiq, Parameshwara, di Kantor Bawaslu Batam.</p>
<p>Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Rudi-Rafiq, Soerya Respationo, menambahkan bahwa mereka menghargai acara budaya seperti Pesta Bangso Batak untuk menjaga keanekaragaman budaya Kepri. &#8220;Yang kami sayangkan adalah kehadiran pasangan calon di panggung acara, meskipun sudah ada larangan dari Bawaslu,&#8221; ujar Parameshwara.</p>
<p>Sebelumnya, Bawaslu Batam sudah mengimbau panitia agar tidak mengundang pasangan calon dalam acara ini. Imbauan ini disampaikan melalui surat resmi Bawaslu dengan nomor 107/KA.00/K.KR-07/10/2024, yang menyebutkan kehadiran calon kepala daerah dapat menimbulkan potensi pelanggaran kampanye di fasilitas milik pemerintah.</p>
<p><strong>Baca: <a href="https://gokepri.com/tim-rudi-rafiq-tuding-ansar-nyanyang-berkegiatan-politik-di-fasilitas-pemko-batam/">Tim Rudi-Rafiq Tuding Ansar-Nyanyang Berkegiatan Politik di Fasilitas Pemko Batam</a></strong></p>
<p>Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan, fasilitas pemerintah non-komersial dilarang untuk kegiatan politik atau kampanye. Hal ini juga diatur dalam Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis. Pasal 57 huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa fasilitas umum milik pemerintah harus netral dalam Pilkada.</p>
<p>Parameshwara menyayangkan pernyataan salah satu Komisioner Bawaslu Kepri yang menyebut tidak ada pelanggaran pemilu dalam acara tersebut. &#8220;Sebelum penyelidikan, sudah ada yang bilang tak ada pelanggaran. Kami berharap Bawaslu Kota Batam tetap profesional dalam menangani ini,&#8221; katanya.</p>
<p>Tim Hukum Rudi-Rafiq juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya, termasuk keterlibatan aparatur pemerintah yang dinilai tidak netral dalam acara tersebut. &#8220;Kami mendesak Bawaslu menindak tegas sesuai aturan. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu harus menjaga netralitas fasilitas publik dan memberi sanksi bagi pelanggar,&#8221; tegas Parameshwara.</p>
<p><strong>Baca: <a href="https://gokepri.com/kekayaan-paslon-muhammad-rudi-calon-terkaya-harta-ansar-rp87-miliar/">KEKAYAAN PASLON: Muhammad Rudi Calon Terkaya, Harta Ansar Rp8,7 Miliar</a></strong></p>
<p>Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, yang menerima kedatangan Tim Hukum Rudi-Rafiq, menyatakan laporan tersebut akan diproses pada Jumat (8/11/2024) pagi karena tim kesekretariatan sudah tidak ada di kantor. &#8220;Kesekretariatan yang menerima laporan, bukan komisioner. Kita terima secara kehadiran, secara administrasi baru besok,&#8221; jelas Reza.</p>
<p>Hal ini memicu perdebatan, karena Tim Hukum Rudi-Rafiq datang sebelum jam tutup kantor. &#8220;Kami datang sebelum kantor tutup, tapi tidak ada Komisioner atau Kesekretariatan di kantor,&#8221; kata salah seorang anggota tim hukum. Bahkan, Reza datang setelah mereka meneleponnya.</p>
<p>Ketika dimintai komentar terkait pernyataan salah satu Komisioner Bawaslu Kepri yang menyebut tidak ada pelanggaran dalam acara tersebut, Reza memilih tidak berkomentar. &#8220;Silakan tanya pada yang bersangkutan. Bawaslu Kota Batam belum mengeluarkan pernyataan apa pun,&#8221; kata Reza.</p>
<p>Menanggapi pertanyaan apakah Bawaslu kecolongan dengan hadirnya salah satu pasangan calon di acara tersebut, meskipun sudah ada imbauan. &#8220;Kami sudah memberikan imbauan kepada panitia,&#8221; ujar Reza.</p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bawa-bukti-lengkap-tim-hukum-rudi-rafiq-laporkan-dugaan-pelanggaran-kampanye-di-engku-putri/">Bawa Bukti Lengkap, Tim Hukum Rudi-Rafiq Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Engku Putri</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peringatan Bawaslu, Jangan Undang Calon Kepala Daerah di Acara Engku Putri</title>
		<link>https://gokepri.com/peringatan-bawaslu-jangan-undang-calon-kepala-daerah-di-acara-engku-putri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Oct 2024 06:41:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Pesta Bangso Batak]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=100957</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengingatkan panitia Pesta Bangso Batak untuk <a class="read-more" href="https://gokepri.com/peringatan-bawaslu-jangan-undang-calon-kepala-daerah-di-acara-engku-putri/" title="Peringatan Bawaslu, Jangan Undang Calon Kepala Daerah di Acara Engku Putri" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/peringatan-bawaslu-jangan-undang-calon-kepala-daerah-di-acara-engku-putri/">Peringatan Bawaslu, Jangan Undang Calon Kepala Daerah di Acara Engku Putri</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengingatkan panitia Pesta Bangso Batak untuk tidak mengundang pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepri. Kegiatan ini akan berlangsung pada Minggu (3/11/2024) di Alun-alun Engku Putri, Batam Center.</p>
<p>Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menjelaskan Bawaslu sangat menghargai Pesta Bangso Batak sebagai upaya menjaga kelestarian budaya. Namun, terkait permohonan dukungan acara dari Ketua Panitia, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mendukung atau menolak kegiatan tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami telah mengirimkan surat jawaban bernomor 107/ka.00/k.kr-07/10/2024 kepada panitia acara,&#8221; ujarnya pada Kamis (31/10/2024) pagi.</p>
<p>Antonius juga mengimbau panitia untuk tidak mengundang pasangan calon, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam acara tersebut. &#8220;Untuk menghindari potensi pelanggaran kampanye di fasilitas milik pemerintah,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia menambahkan jika ada unsur kampanye dalam kegiatan itu, Bawaslu berhak untuk mengawasi dan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku. &#8220;Kami akan melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran, kami akan menindaklanjuti sesuai aturan,&#8221; tutupnya.</p>
<p><strong>Baca: <a href="https://gokepri.com/bawaslu-dan-pemko-batam-wanti-wanti-tak-boleh-ada-kampanye-di-engku-putri/">Bawaslu dan Pemko Batam Wanti-wanti Tak Boleh Ada Kampanye di Engku Putri</a></strong></p>
<p>Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Bawaslu Kepri, dan Pemko Batam diminta untuk menolak kawasan Engku Putri dan fasilitas pemerintah nonkomersial lainnya sebagai lokasi kampanye. Permintaan ini muncul setelah video beredar mengenai sebuah organisasi masyarakat yang ingin menggunakan Dataran Engku Putri untuk menampilkan calon kepala daerah selama kegiatan pameran budaya.</p>
<p>Uba Ingan Sigalingging, aktivis LSM Gebrak dan Sekretaris Hanura Provinsi Kepri, menekankan larangan ini sesuai dengan UU Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. &#8220;Fasilitas pemerintah harus steril dari kegiatan politik praktis untuk menjaga keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada,&#8221; tegas Uba.</p>
<p>Saat ini, video beredar menunjukkan ormas yang telah mengajukan izin pemanfaatan Dataran Engku Putri kepada Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung. Ormas ini merupakan relawan untuk salah satu pasangan Cagub-Cawagub Kepri. Mereka berencana menggelar kegiatan yang mengemas acara budaya dan UMKM, namun akan ada penampilan artis dan calon gubernur di sela-sela acara.</p>
<figure id="attachment_100958" aria-describedby="caption-attachment-100958" style="width: 600px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2024/10/WhatsApp-Image-2024-10-31-at-11.55.10-2.jpeg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-100958" src="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2024/10/WhatsApp-Image-2024-10-31-at-11.55.10-2.jpeg" alt="Pesta Bangso Batak" width="600" height="450" /></a><figcaption id="caption-attachment-100958" class="wp-caption-text">Dataran Engku Putri, Batam Center. Foto: istimewa</figcaption></figure>
<p><strong>Baca: <a href="https://gokepri.com/engku-putri-dan-fasilitas-pemerintah-tidak-boleh-digunakan-untuk-kampanye/">Engku Putri dan Fasilitas Pemerintah Tidak Boleh Digunakan untuk Kampanye</a></strong></p>
<p>&#8220;Apa yang diatur dalam UU dan PKPU harus ditaati. Bawaslu dan KPU harus melaksanakan aturan tersebut. Pjs Wali Kota Batam juga harus tegas, karena ada sanksi jika membiarkan Engku Putri menjadi lokasi kampanye,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bawaslu Kepri mengingatkan calon kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas pemerintah yang nonkomersial untuk kepentingan kampanye. Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas. &#8220;Fasilitas pemerintah nonkomersial tidak boleh digunakan untuk kampanye politik. Kawasan tersebut harus tetap netral,&#8221; tegas Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah.</p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/peringatan-bawaslu-jangan-undang-calon-kepala-daerah-di-acara-engku-putri/">Peringatan Bawaslu, Jangan Undang Calon Kepala Daerah di Acara Engku Putri</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 20/51 objects using Disk
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)

Served from: gokepri.com @ 2026-06-27 13:48:49 by W3 Total Cache
-->