Syarat Sudah Dipenuhi, PA Batam Kabulkan Tiga Permohonan Poligami

Kantor Pengadilan Agama Batam Kelas I A. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Pengadilan Agama (PA) Batam mengabulkan permohonan tiga warga yang mengajukan izin poligami. Permohonan ini telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh PA Batam sehingga akhirnya dikabulkan. Permohonan itu telah diajukan sejak tahun 2024.

“Tahun ini ada tiga yang dikabulkan karena sudah memenuhi syarat,” ujar Humas PA Batam, Azizon, Senin (10/3/2025).

Menurut Azizon, mayoritas pemohon berusia 40 hingga 60 tahun, dengan profesi swasta dan wiraswasta. Alasan utama mereka berpoligami adalah ketidakmampuan istri menjalankan kewajibannya, termasuk dalam hal nafkah batin.

Baca Juga: 2.329 Kasus Perceraian di Batam Sepanjang 2024, Perempuan Dominasi Gugatan

“Ya, karena tidak bisa memberikan nafkah batin dan lainnya. Kalau PNS tidak ada, semuanya dari swasta,” katanya.

Azizon menjelaskan bahwa setiap pemohon harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk izin tertulis dan lisan dari istri pertama.

“Persetujuan tertulis diperlukan untuk administrasi, sedangkan persetujuan lisan disampaikan langsung saat sidang,” jelasnya.

Selain itu, pemohon harus mampu bersikap adil terhadap istri-istrinya serta menafkahi mereka dan anak-anaknya. Kemampuan finansial dan alasan yang kuat juga menjadi pertimbangan utama.

“Syaratnya harus mampu, lalu ada izin dari istri atau ada kondisi tertentu, misalnya istri sakit atau belum memiliki keturunan dalam waktu lama,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi perselisihan harta dalam poligami, PA Batam mengacu pada Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama (Buku II) edisi revisi 2014. Salah satu syaratnya adalah pemohon harus mencantumkan harta bersama dengan istri pertama.

“Jadi semua ketentuan ini harus dipenuhi,” tegas Azizon.

Selain kasus poligami, PA Batam juga mencatat 2.329 perkara perceraian sepanjang 2024. Perselingkuhan dan masalah ekonomi menjadi penyebab utama perceraian di Batam.

“Paling banyak diajukan perempuan. Rata-rata kasus perceraian karena perselingkuhan dan ekonomi. Mungkin karena gaya hidup di Batam yang tinggi, jadi tidak mencukupi,” ujarnya.

Dari total kasus perceraian tersebut, 483 merupakan cerai talak, sedangkan 1.548 adalah cerai gugat. Rata-rata pemohon berusia 40 tahun ke atas. Meski demikian, PA Batam tetap mengupayakan mediasi sebelum mengabulkan gugatan cerai.

“Kami selalu berusaha mendamaikan mereka dalam tahapan persidangan. Tapi kembali lagi, keputusan akhir ada di tangan masing-masing pihak,” jelas Azizon.

Selain perceraian, PA Batam juga menyelesaikan berbagai perkara lain sepanjang 2024, di antaranya harta bersama sebanyak 17 perkara, hak asuh anak 29 perkara, pengangkatan anak 5 perkar, perwalian 47 perkara, pencabutan kekuasaan orang tua 2 perkara, asal-usul anak 42 perkara, isbat nikah 33 perkara dan dispensasi nikah 16 perkara.

“Dispensasi nikah ada 16 perkara selama 2024. Cukup banyak. Biasanya karena sudah terlalu dekat dan orang tua khawatir anaknya berzina, jadi diajukan izin. Ada yang dikabulkan, ada juga yang ditolak. Bahkan ada yang sudah hamil duluan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait