Tanjungpinang (gokepri.com) – Masyarakat yang ingin buka usaha kecantikan atau kosmetik, harus memenuhi syarat memiliki izin produksi dan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPOM Tanjungpinang Irdiansyah mengatakan pemilik usaha kecantikan harus mengurus sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) ke Loka POM tanjungpinang.
Hal ini bertujuan untuk menjaga dan mengetahui kondisi kosmetik sebelum diedarkan. Sementara, untuk mendapatkan izin skala rumahan, diperbolehkan untuk kosmetik golongan B.
Baca Juga: Rumah di Bintan Jadi Tempat Pembuatan Kosmetik Ilegal
Kosmetik golongan B adalah industri kosmetik yang hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetik tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana dan memiliki Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) sebagai penanggung jawab teknis.
“Jadi setelah sertifikat itu ada, tidak serta merta bisa melakukan produksi. Ada lagi tahapan pemeriksaan kelayakan,” ucapnya.
Ia menambahkan, sebelum pengurusan sertifikat CPKB ke Loka POM, pemilik usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diurus di PTSP.
“Selain itu juga harus memiliki ruang produksi. Minimal 3 ruangan terpisah untuk produksi dan ruangan non produksi serta dilengkapi dengan denahnya,” ungkapnya.
Setelah semua itu dimiliki dan disetujui oleh Loka POM, maka baru dapat mengurus CPKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti