BATAM (gokepri) – DPRD Batam meminta perusahaan untuk membuat perjanjian formal saat merekrut tenaga kerja subkontraktor guna mencegah praktik tunda bayar. Bercermin dari banyaknya aduan terkait gaji pekerja yang tak dibayar.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyarankan agar pengusaha membuat perjanjian saat merekrut tenaga kerja untuk subkontraktor atau subcon. Perjanjian ini penting untuk mengurangi praktik tunda bayar yang sering dilakukan perusahaan.
Menurut Dandis, saat ini banyak perusahaan yang merekrut tenaga kerja tanpa perjanjian. Akibatnya, banyak pekerja yang tidak dibayar saat saat waktu pembayaran upah.
“Rata-rata semua subcon seperti ini. Perusahaan mengaku sudah membayar, tapi karena sudah berpindah tangan, banyak pekerja yang mengadu ke kami karena gaji mereka belum dibayar,” ujarnya, Jumat (8/11/2024).
Aduan terbaru yang diterima DPRD Batam adalah terkait gaji pekerja PT ASL yang tidak dibayar selama berbulan-bulan. Akibatnya, pekerja menuntut pihak perusahaan. ASL adalah perusahaan galangan kapal. “Kesalahan terjadi pada subcon yang sudah berpindah beberapa tangan. Yang merekrut tidak bertanggung jawab, sehingga ada subcon yang belum dibayar,” kata Dandis.
Baca: DPR dan Pemerintah Perjuangkan Gaji Layak untuk Dosen
“Tapi saya sudah meminta agar seluruh upah borongan yang berjumlah Rp118 juta dibayar. Setengahnya sudah dibayar, sisanya Rp78 juta, dan perusahaan siap memenuhi kewajibannya,” tambahnya.
DPRD Batam juga berencana memanggil seluruh perusahaan melalui HRD di Batam agar proses rekrutmen tenaga kerja berjalan dengan baik. Mereka tidak ingin pekerja di Batam mengalami ketidakjelasan terkait hak-hak mereka.
“Banyak aduan tentang pekerja yang tidak dibayar. Baru-baru ini ada PT Epson, dan akan ada juga PT LOI. Maka dari itu, perlu ada aturan yang jelas mengenai rekrutmen tenaga kerja,” kata Dandis.
Enam Pekerja Datangi DPRD Batam
Diberitakan, enam pekerja PT LA Engineering mendatangi DPRD Batam untuk mengadukan gaji mereka yang belum dibayar. Mereka adalah pekerja borongan yang belum menerima upah sesuai janji.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan, para pekerja menyampaikan keluhan terkait janji pembayaran yang belum dipenuhi.
“Terkait RDP tadi, ada aduan dari pekerja yang janji pembayarannya belum dipenuhi. Namun, hasilnya baik, karena pihak perusahaan sudah menyelesaikan masalah ini,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, Jumat (8/11/2024).
Baca: Investasi Semester I Capai Rp829,9 Triliun, Serap 1,2 Juta Pekerja
Dandis menjelaskan, permasalahan ini muncul akibat adanya subkontraktor yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sudah cek kuitansinya, pembayaran sebenarnya sudah dilakukan kepada subkontraktor. Namun, subkontraktor tersebut tidak bertanggung jawab dan kini sudah tidak bisa dihubungi lagi,” tambahnya.
Setelah dibahas dalam RDP, kontraktor utama akhirnya mengambil langkah baik dengan membantu menyelesaikan sisa pembayaran kepada pekerja yang belum menerima upah.
“Dalam kasus ini, para pekerja ini bekerja di PT LA Engineering, sementara subkontraktornya berasal dari PT ASL,” jelas Dandis.
Ia mengungkapkan, ada enam pekerja yang bekerja dengan sistem borongan, di mana pembayaran dihitung per item. Mereka telah menyelesaikan pekerjaan mereka sekitar satu setengah bulan yang lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News