Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang PPKM Level IV sampai 9 Agustus 2021 mendatang. Meskipun jumlah kasus Covid-19 sudah mengalami sedikit penurunan.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan status Batam saat ini masih berada pada level IV, karena itu pihaknya tidak bisa memberikan kelonggaran. Sejumlah kegiatan masyarakat masih dilakukan pembatasan.
“Batam masih harus melanjutkan PPKM Level IV hingga 9 Agustus mendatang. Protokol kesehatan harus terus dijalankan, jangan kendor,” kata Rudi, Rabu (3/8).
Rudi mengakui keadaan saat ini membuat kesulitan masyarakat Batam. Namun, kebijakan ini terpaksa harus diambil untuk dapat menekan angka penyebaran Covid-19 supaya tidak terus meluas.
“Mudah-mudahan dalam satu pekan ke depan jumlah kasus Covid-19 dapat terus menurun,” katanya.
Saat ini untuk pusat perbelanjaan masih harus ditutup, sedangkan untuk para pedagang kaki lima, food court, restoran di luar mall kini diizinkan untuk beroperasional hingga pukul 22.00, dan pembeli hanya boleh makan di tempat paling lama 30 menit.
“Kapasitas hanya boleh menampung 25 persen saja, dan satu meja hanya boleh untuk dua orang, tidak boleh lebih atau akan ditindak tegas,” tegas Rudi
Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina Rudi mengatakan secara garis besar, Provinsi Kepri telah menunjukkan penurunan angka pertumbuhan pasien Covid-19, namun beberapa Kabupaten/Kota, masih ditetapkan berada pada level IV.
“Salah satunya Batam, dan sudah diputuskan masih berada pada level IV,” ujarnya. (ard)
| Baca Juga : Presiden Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Dilanjutkan sampai 9 Agustus








