JAKARTA (gokepri) – Polemik empat pulau di Aceh yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang dimasukan ke Sumatera Utara (Sumut) membuat mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) angkat bicara.
JK menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang berencana mengajak Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengelola bersama 4 pulau tersebut. Mantan wakil presiden ke-10 dan 12 itu menyebut tak ada daerah yang dikelola oleh dua provinsi.
“Setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada, masa dua bupatinya. Masa dua, bayar pajaknya ke mana?” kata JK menjawab pertanyaan wartawan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
JK menyebut, secara historis, pulau-pulau itu memang masuk wilayah Aceh Singkil. Dia mengingatkan tentang MoU Helsinki 2005 yang menjadi salah satu sejarah Aceh.
“Itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” ujar JK mengingatkan.
JK berharap persoalan ini dapat diselesaikan pemerintah dengan baik. Sedangkan terkait potensi sumber daya alam (SDA) di dalamnya, JK menyebut saat ini belum ada yang memastikan.
“Jadi, saya kira, saya yakin ini agar diselesaikan. Agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama. Toh tidak ada faktor penting di situ. Di situ kan tidak ada minyak, tidak ada gas. Mungkin saja beberapa hari ada, tapi hari ini tidak ada,” tuturnya.
Lebih lanjut, JK mendorong Kemendagri untuk melihat kembali Undang-UndangNo 24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
“Keputusan Menteri tidak bisa mengubah undang-undang. Walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu, tapi historically,” imbuhnya
Pada kesempatan yang sama, mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil berbicara tentang sejarah masa lalu Aceh. Dia kembali mengingatkan upaya perdamaian yang sudah dilakukan.
Sofyan Djalil diketahui merupakan salah satu tim delegasi Indonesia dalam Kesepakatan Helsinki.Kesepakatan itu adalah kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.
“Orang GAM khawatirnya nanti ini bisa terjadi kayak yang lama. Maka, kita bicarakan batasnya apa, ada undang-undang itu. Maka disebut batas tanggal 1 Juli 1956, itu ada tanggal dikeluarkannya Undang-Undang tadi dan dua pihak sepakat. Tujuan kita kan waktu itu amanah pemerintah kepada delegasi untuk mencari penyelesaian yang diterima ke dua pihak,” terang Sofyan.
Senada dengan JK, Sofyan juga berharap polemik empat pulau ini dapat selesai dengan baik, tanpa menimbulkan masalah baru di masyarakat.
“Jadi kita harapkan seperti yang Pak JK kemukakan, ini diselesaikan baik-baik. Kalau ini peraturan menteri bisa diperbaiki, selesai masalah,” pungkasnya. *
(sumber: detik.com)