Batam (gokepri.com) – Pemerintah resmi menghapus kebijakan wajib tes antigen atau PCR sebagai persyaratan naik transportasi udara.
Sebagaimana mengacu pada SE Kemenhub No 21 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan baru dari pemerintah tersebut sudah mulai diberlakukan pada 8 Maret 2022 lalu. Saat ini pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan pesawat udara tidak wajib tes antigen dan PCR.
Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi yang sudah vaksin dosis lengkap. Sedangkan bagi yang belum vaksin atau baru vaksin dosis pertama, masih tetap melampirkan tes negatif Covid-19 baik itu antigen maupun PCR.
Termasuk juga anak-anak usia di atas 6 tahun, yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara, tapi belum vaksin maka wajib melampirkan hasil tes negatif Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan perubahan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Penyesuaian Protokol Kesehatan.
“Maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” kata Adita Irawati sebagaimana siaran pers yang diterima gokepri.com, Jumat 11 Maret 2022.
- Baca Juga : BPS Catat Jumlah Penumpang Pesawat Udara Melalui Bandara Hang Nadim Meningkat Awal Tahun 2022
SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.
Menurutnya SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.
Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Penulis : Romadi)